Mahfud Nilai Dewan Pertimbangan Agung Presiden Tak Perlu: Sudah Ada Wantimpres

23 Mei 2024 13:44 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wantimpres 2019-2024 Foto: Dok Wantimpres
zoom-in-whitePerbesar
Wantimpres 2019-2024 Foto: Dok Wantimpres
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Eks Menko Polhukam Mahfud MD menilai, usulan menghidupkan kembali Dewan Pertimbangan Agung (DPA) di kabinet pemerintahan selanjutnya tidak perlu dilakukan.
ADVERTISEMENT
Sebab secara fungsi, tugas DPA sudah diemban oleh Dewan Pertimbangan Presiden atau Wantimpres.
“Nggak usah DPA itu sudah dibubarkan berdasarkan hasil studi yang dulu dianggap tidak efektif,” kata Mahfud saat ditemui di kampus UII Yogyakarta, Rabu (22/5) malam.
Mahfud MD menjadi pembicara di Seminar Nasional Pelaksanaan Pemilu 2024: Evaluasi dan Gagasan ke Depan yang digelar Universitas Islam Indonesia (UII), Jalan Kaliurang Km 14,5, Kabupaten Sleman, Rabu (8/5). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Pada awal masa pemerintahan Indonesia, Dewan Pertimbangan Agung merupakan salah satu lembaga negara tertinggi yang berfungsi memberi masukan atau pertimbangan kepada presiden.
Namun lembaga ini akhirnya dihapuskan dalam perubahan keempat Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Meski begitu, secara fungsi sebenarnya DPA tidak jauh berbeda dengan Dewan Pertimbangan Presiden atau Wantimpres yang digagas di pemerintahan SBY.
Kembali muncul wacana agar DPA dibentuk kembali dan beranggotakan presiden dan wakil presiden selanjutnya. Jokowi bahkan diusulkan menjadi ketuanya.
ADVERTISEMENT
“Kalau menghidupkan lagi DPA menurut saya terlalu berlebihan, hanya untuk 1 orang lalu dibentuk lembaga negara,” kata Mahfud.
Namun Mahfud sendiri mengatakan tidak masalah jika Jokowi masuk dalam jajaran Wantimpres Prabowo nanti.
“Silakan saja kalau mau ke sana, silakan kalau mau ke Wantimpres,”
“Silakan aja dibicarakan bahwa pak jokowi itu masih mungkin diperlukan di politik silakan. tetapi bentuknya seperti apa langsung atau tidak langsung dan apakah memang harus formal begitu atau tidak itu terus saja didiskusikan,” pungkasnya.