Mahfud: Pemda Diberi Keleluasaan Tangani Corona, tapi Harus Kompak dengan Pusat

31 Maret 2020 22:04 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menkopolhukam, Mahfud MD, menyampaikan keterangan pers di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Rabu (11/3). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menkopolhukam, Mahfud MD, menyampaikan keterangan pers di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Rabu (11/3). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi akhirnya mendeklarasikan status kondisi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat (KKM) dalam wabah corona di Indonesia. Jokowi juga resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagai upaya untuk memerangi wabah corona.
ADVERTISEMENT
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menjelaskan, setelah Presiden Jokowi menetapkan PSBB, pemerintah daerah diberi keleluasaan dalam implementasi teknis di wilayah masing-masing.
"Pemerintah daerah diberi keleluasaan untuk bergerak dalam kebijakan itu tetapi tetap dalan ritme kekompakan dengan pemerintah pusat seperti yang selama ini,"kata Mahfud MD, di Jakarta dalam statemen video, Selasa (31/3).
Mahfud mengatakan, meski pemerintah daerah diberi keleluasaan untuk mengambil kebijakan dalam mengatasi corona di daerah masing-masing.
"Jangan mencoba berpikir bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah itu tidak kompak, selama ini sudah kompak, hanya masyarakat yang menarasikan secara berbeda- beda saja, sebenarnya sudah kompak," kata Mahfud.
"Setiap hari kami selalu berkoordinasi dengan gubernur, dalam dua hari ini kami sudah rapat 4 kali dengan gubernur dan efektif. Semua menyatakan ada di dalam satu komando sehingga kita tidak usah terpancing dengan urusan yang seakan-akan ada pertentangan pusat dan daerah," lanjutnya.
Menkopolhukam Mahfud MD ketika melakukan teleconference dengan awak media. Foto: Dok. Humas Menkopolhukam
Sebelumnya, Jokowi juga menetapkan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat (KKM) melalui Keppres. Selain itu, status PSBB telah memiliki payung hukum berupa PP.
ADVERTISEMENT
Jokowi juga menegaskan darurat sipil hanya akan diambil pemerintah jika wabah corona memburuk.