Mahfud Perintahkan TNI-Polri Tindak Cepat Teroris Papua: Jangan Sasar Sipil

29 April 2021 13:22 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menko Polhukam Mahfud MD dalam acara Silaturahim bersama tokoh agama dan tokoh masyarakat di Makodam V Brawijaya, Surabaya. Foto: Humas Kemenko Polhukam
zoom-in-whitePerbesar
Menko Polhukam Mahfud MD dalam acara Silaturahim bersama tokoh agama dan tokoh masyarakat di Makodam V Brawijaya, Surabaya. Foto: Humas Kemenko Polhukam
ADVERTISEMENT
Pemerintah menetapkan seluruh kelompok yang melakukan tindak kekerasan di Papua sebagai teroris.
ADVERTISEMENT
Setelah penetapan itu, Menko Polhukam Mahfud MD meminta kepada aparat penegak hukum dari unsur Polri, TNI, hingga BIN untuk melakukan tindakan tegas terukur menurut hukum yang berlaku di Indonesia.
"Pemerintah sudah meminta kepada Polri, TNI, BIN dan aparat-aparat terkait itu segera melakukan tindakan secara cepat, tegas, dan terukur menurut hukum. Dalam arti jangan sampai menyasar ke masyarakat sipil," ujar Mahfud dalam konferensi pers di Gedung Kemenko Polhukam, Kamis (29/4).
Definisi tindak teroris terhadap kelompok tindakan kriminal dan separatis bersenjata di Papua, kata Mahfud, didasarkan pemerintah dengan ketentuan Undang-undang nomor 5 Tahun 2018. Aturan tersebut mengatakan teroris adalah siapa pun orang yang merencanakan, menggerakkan, dan mengorganisasikan tindak terorisme.
KKB Bakar Pesawat MAF di Intan Jaya. Foto: Dok. Ahmad Rohanda
Sedangkan terorisme adalah setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas yang dapat menimbulkan korban secara massal dan atau menimbulkan kerusakan, atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis terhadap lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif ideologi politik dan keamanan.
ADVERTISEMENT
"Berdasar definisi yang dicantumkan di dalam undang-undang nomor 5 tahun 2018 maka apa yang dilakukan oleh KKB dan segala nama organisasinya dan orang-orang yang berafiliasi dengannya adalah tindakan teroris," ucap Mahfud.
Sejumlah petugas yang bertugas di Papua. Foto: Dok. Puspen TNI
Definisi tentang teroris yang tertuang dalam aturan tersebut, dinilai Mahfud telah sejalan dengan perbuatan kekerasan yang beberapa waktu lalu dilakukan oleh para KKB baik terhadap masyarakat sipil atau aparat.
Sehingga tindakan tegas kepada kelompok teroris itu, dipastikan Mahfud masuk dalam agenda hukum pemerintah.
"Kita nyatakan sebagai gerakan teror dan secara hukum pula kami akan segera memprosesnya sebagai gerakan terorisme yang tercatat di dalam agenda hukum kita," kata Mahfud.