Mahfud Segera Susun SOP untuk Satgas 115: Agar Tak Saling Klaim

23 Januari 2020 19:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menko Polhukam Mahfud MD saat ditemui di Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (21/1/2020). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menko Polhukam Mahfud MD saat ditemui di Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (21/1/2020). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
Menko Polhukam, Mahfud MD, menyatakan pemerintah akan segera menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) dari Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal yang dikenal dengan Satgas 115. Hal itu dibahas Mahfud dalam Rapat Koordinasi Khusus (Rakorsus) terkait illegal fishing.
ADVERTISEMENT
Pembentukan payung hukum untuk satgas ini, menurut Mahfud, dimaksudkan agar tak ada lagi terjadinya klaim atas hasil kerja unit keamanan laut lain oleh Satgas 115.
Menko Polhukam Mahfud MD di Kemenko Polhukam, Jakarta pusat, Kamis (16/1). Foto: Maulana Ramadhan/kumparan
"Tadi jadi memutuskan bahwa Perpres (Satgas) 115 itu akan dibuat SOP-nya, standar operasional prosedur, itu akan dibuat dalam waktu dekat," ujar Mahfud saat ditemui di Kantor Kemenko Polhukam, Kamis (23/1).
"Karena selama ini juga apa yang diklaim oleh Satgas 115 itu sebenarnya kan hasil operasi rutin yang dilakukan oleh unit-unit di bawah Satgas itu," sambungnya.
Masa kerja Satgas 115 sebenarnya berakhir pada 31 Desember 2019 lalu. Satgas itu dibentuk melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 tahun 2015. Pemerintah tak bisa mempermanenkan Satgas 115.
Penyusunan SOP Satgas 115 itu, kata Mahfud, agar dapat dijadikan batas yang jelas antara Satgas 115 dengan unit kerja lainnya. SOP itu, menurut Mahfud, pun dapat pula jadi tolok ukur efektivitas kerja satgas 115 itu sendiri.
Upaya dari Tim Satgas 115 untuk menenggelamkan kapal. Foto: Rahmat Utomo/kumparan
"Angkatan laut melakukan ini, lalu dianggap kerjanya Satgas 115, Polair melakukan itu dianggap 115, Bakamla melakukan itu dianggap 115, sehingga sekarang akan diperjelas yang mana yang 115, yang mana yang sebenarnya tugas rutin unit-unit yang menjadi stakeholders dari urusan kelautan itu," ucap Mahfud.
ADVERTISEMENT
"(SOP itu untuk melihat) Siapa melakukan apa, anggarannya dari mana, apakah penenggelaman kapal atau penghilangan kapal istilah yang lebih tepat," lanjut Mahfud.
Nantinya, menurut Mahfud, SOP tersebut akan berada langsung di bawah tanggung jawab Kementerian Kelautan dan Perikanan, sebagai pihak yang juga akan mengomandani unit keamanan laut lainnya.
"SOP itu nantinya mungkin akan cukup dibuat oleh atau dikomandani oleh Menteri Kelautan untuk membuat SOP-nya," ungkap Mahfud.
Ilustrasi Kapal KKP Vietnam saat bertemu Kapal KKP Indonesia. Foto: Dok: PSDKP KKP
Sejalan dengan penyusunan SOP itu, Mahfud menuturkan, pemerintah saat ini pun tengah menggodok Omnibus Law lainnya yang berkenaan dengan keamanan laut.
"Bersamaan dengan itu kita juga akan membuat satu payung hukum tentang kelautan dalam bentuk undang-undang keamanan laut, yang itu mungkin bentuknya nanti omnibus juga," kata Mahfud.
ADVERTISEMENT
Untuk diketahui, Satgas 115 dibentuk melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2015. Tugas Satgas 115 antara lain mengembangkan dan melaksanakan penegakan hukum dalam pemberantasan penangkapan ikan secara ilegal melalui koordinasi lintas instansi.
Tugas Satgas itu antara lain mengembangkan dan melaksanakan penegakan hukum dalam pemberantasan penangkapan ikan secara ilegal melalui koordinasi lintas instansi.