Mahfud soal 3 Pimpinan KPK Gugat UU ke MK: Bagus, Biar Hakim Putuskan

21 November 2019 11:14 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menkopolhukam Mahfud MD (tengah) di Kemenkopolhukam. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menkopolhukam Mahfud MD (tengah) di Kemenkopolhukam. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
Menkopolhukam Mahfud MD mengapresiasi tiga pimpinan KPK yang menggugat UU KPK baru ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menilai gugatan itu merupakan langkah yang tepat untuk menguji UU KPK Nomor 19 Tahun 2019.
ADVERTISEMENT
"Bagus, bagus, biar nanti diuji di sana (MK). Kan di situ akan bertemu perbedaan pendapat antara satu kelompok masyarakat dengan kelompok masyarakat lain. Kemudian perbedaan dengan pemerintah, kesamaan dengan pemerintah, akan ketemu di sana," kata Mahfud di Kemenkopolhukam, Jakarta, Kamis (21/11).
Tiga pimpinan KPK yang mengajukan uji materi adalah Agus Rahardjo, Saut Situmorang, dan Laode M Syarif. Ketiganya menggugat secara pribadi bersama sejumlah aktivis antikorupsi.
Menurut Mahfud, permohonan uji materi yang diajukan pimpinan KPK sudah sesuai dengan konstitusi. Ia meminta masyarakat mempercayakan hakim MK untuk memutus gugatan itu.
"Nanti biar hakim MK yang memutuskan. Menurut saya bagus, tidak ada halangan hukum dan halangan konstitusi," ucap Mahfud.
Meski begitu, Mahfud menegaskan, sikap pemerintah termasuk Presiden Jokowi terkait penerbitan Perppu KPK masih tetap sama. Jokowi masih menunggu hasil uji materi di MK untuk memutuskan langkah selanjutnya.
ADVERTISEMENT
"Kalau itu sudah jelas. Sudah saya jawab, dulu," tutur Mahfud.
Ketiga pimpinan KPK menyambangi MK pada Rabu (21/11) lalu. Mereka datang didampingi eks komisioner KPK, M. Jasin. Sementara dua pimpinan KPK lainnya, Basaria Pandjaitan dan Alexander Marwata, tidak ikut dalam gugatan itu.
Komisioner KPK Agus Rahardjo, Saut Situmorang, Laode M Syarif dan Mantan Komisioner KPK M. Jasin di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (20/11). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Komisioner KPK Agus Rahardjo, Saut Situmorang, Laode M Syarif dan Mantan Komisioner KPK M. Jasin di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (20/11). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, mengatakan gugatan yang didaftarkan itu merupakan gugatan formil.
"Kami bicarakan bahwa itu adalah uji formilnya, uji formil. Tetapi memang di dalam dokumen kami itu menjelaskan beberapa kaitan antara uji formilnya itu dengan beberapa isi yang ada di dalam UU KPK yang baru," ujar Syarif di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (20/11).
Menko Polhukam Mahfud MD usai Rapat Paripurna Tingkat Menteri di Kemenko Polhukam, Jakarta. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Syarif menyatakan, gugatan formil itu mempersoalkan proses revisi UU KPK baru yakni UU Nomor 19 tahun 2019. Sebab menurut Syarif, revisi UU tersebut tak memenuhi syarat dalam pembentukan UU.
ADVERTISEMENT
"Tujuan utama pengujian ini kami mengacu pada untuk menguji formilnya dulu. Karena kami melihat bahwa proses pembentukan UU revisi KPK tidak sesuai dengan syarat-syarat pembentukan UU," kata Syarif.