Mahfud soal Kasus Panji Gumilang: Tinggal Beberapa Waktu ke Depan Tersangka

4 Juli 2023 17:52 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menko Polhukam Mahfud MD dan Panglima TNI Yudo Margono usai bertemu Wakil Presiden Ma'ruf Amin di Istana Wakil Presiden. Foto: BPMI Setwapres
zoom-in-whitePerbesar
Menko Polhukam Mahfud MD dan Panglima TNI Yudo Margono usai bertemu Wakil Presiden Ma'ruf Amin di Istana Wakil Presiden. Foto: BPMI Setwapres
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menko Polhukam Mahfud MD mengungkap perkembangan terbaru kasus Ponpes Al-Zaytun yang melibatkan petingginya Panji Gumilang terkait dugaan penistaan agama. Bareskrim Polri memang telah menaikkan kasus itu ke tahap penyidikan.
ADVERTISEMENT
Upaya pidana merupakan salah satu langkah yang diambil pemerintah terkait polemik Al-Zaytun. Khusus untuk pidana ini, menyasar kepada individu, bukan organisasi.
Menurut Mahfud, kasus itu telah naik ke penyidikan. Tinggal menunggu waktu penetapan tersangka dalam kasus itu.
"Langkah pertama dakwaan kepada perseorangan yang telah melakukan tindak pidana, dengan sekian banyak laporan dan sekarang sudah mulai masuk ke penyidikan, sudah gelar perkara, sudah diumumkan penyidikan, tinggal beberapa waktu ke depan penersangkaan," kata Mahfud di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (4/7).
Mahfud menuturkan, tahap selanjutnya jika sudah ada tersangka yang ditetapkan. Kasus ini akan naik ke tahap pengadilan.
"Sudah pendakwaan, penuntutan, sudah penuntutan, ya, vonis, pengambilan keputusan," ujarnya.
Penanganan Ponpes Al-Zaytun Tak Hanya Penindakan Hukum, tapi Pembinaan
Panji Gumilang setelah diperiksa Bareskrim Polri. Foto: Thomas Bosco/kumparan
Tidak hanya berfokus pada kasus petinggi Al-Zaytun, Mahfud menyebut, sebagai lembaga pendidikan Ponpes yang terletak di Indramayu itu juga perlu diperhatikan karena di sana terdapat anak didik.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, Kemenag perlu melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap anak didik di Al-Zaytun.
"Tidak boleh ada kegiatan terselubung dan penyisipan kegiatan-kegiatan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Oleh sebab itu, lembaga pendidikan Al-Zaytun yang terdiri dari dua kelompok, satu pondok pesantren [dan] yang kedua sekolah mulai dari Ibtidaiyah, Tsanawiyah, Alaiyah, sampai perguruan tinggi itu akan dibina di bawah pengawasan Kementerian Agama yang selama ini memang menjadi pembinanya," tuturnya.
Kemudian untuk urusan tertib sosial akan dikoordinasikan ke pemda dalam hal ini Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
"Dikoordinasikan oleh gubernur bersama aparat vertikal setempat, mungkin di situ ada Polda setempat, lalu ada Kabinda, sudah pasti TNI, laporan pendukungnya sudah pasti," ucapnya.
"Tidak usah dibesar-besarkan karena, kan, biangnya di orang yang bernama Panji Gumilang itu. Ini, kan, sudah ditangani. Lembaganya kita lihat perkembangannya," pungkasnya.
Panji Gumilang setelah diperiksa Bareskrim Polri. Foto: Thomas Bosco/kumparan
Sebelumnya, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro memberikan keterangan terkait hasil pemeriksaan terhadap Pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.
ADVERTISEMENT
Panji diperiksa terkait dugaan penistaan agama.
Djuhandhani mengatakan, Bareskrim telah melakukan gelar perkara. Hasilnya, laporan terhadap Panji Gumilang naik dari penyelidikan menjadi penyidikan.
"Kami sampaikan setelah selesai pemeriksaan, penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Adapun kesimpulan gelar bahwa perkasa ini dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Djuhandhani di Bareskrim, Selasa (4/7).