Mahfud soal Perubahan Nama RUU HIP: Tak Bertentangan dengan Aspirasi Masyarakat

7 Juli 2020 10:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mahfud MD saat memberi kata sambutan di Hotel Grand Ashton Medan. Foto: Rahat Utomo/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mahfud MD saat memberi kata sambutan di Hotel Grand Ashton Medan. Foto: Rahat Utomo/kumparan
ADVERTISEMENT
Menko Polhukam Mahfud MD menanggapi usulan perubahan nama Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) menjadi RUU Pembinaan Ideologi Pancasila. Usul ini dilontarkan oleh PDI Perjuangan (PDIP), Ketua MPR Bambang Soesatyo, hingga sejumlah tokoh purnawirawan TNI beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
Mahfud tak masalah dengan usulan tersebut. Pemerintah pun membuka ruang dialog asalkan substansi RUU tersebut sesuai dengan aspirasi masyarakat.
"Mungkin, silakan saja, nanti dibicarakan. Tetapi kalau hanya itu, itu tidak bertentangan dengan aspirasi yang disampaikan masyarakat," ujar Mahfud MD dalam keterangan persnya, Selasa (7/7).
Namun, Mahfud menilai, jika gagasan perubahan nama RUU HIP tersebut terkait keberadaan BPIP, toh organisasi tersebut sudah dibentuk dan sudah berfungsi. Ia pun tak mempermasalahkan jika landasan hukum BPIP ingin diperkuat menjadi Undang-undang, bukan hanya Perpres.
"Ada atau tidak ada UU kan sudah ada BPIP. Nah kalau sekarang mau ditingkatkan menjadi UU ya boleh saja, kan tidak ada yang secara prinsip menentang ideologi Pancasila," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Mahfud mengingatkan, jika landasan hukum ingin diperkuat menjadi setingkat UU, yang terpenting, Pancasila yang menjadi rujukan adalah Pancasila yang diakui pemerintah Indonesia yaitu yang disahkan pada 18 Agustus 1945. Bukan, tafsir lain.
"Itu hanya organisasi yang wajib mensosialisasikan dan membumikan pancasila di dalam kehidupan bernegara bukan dengan tafsir baru ya, tapi yang sudah ada sekarang ini tidak usah ditafsir-tafsirkan sendiri," ujar Mahfud.
Lebih lanjut, Mahfud berpesan, jika nantinya usulan perubahan nama RUU HIP diseriusi, maka sebaiknya murni mengatur soal fungsi BPIP. Jangan sampai aturan tersebut mengatur definisi Pancasila di berbagai lapisan.
"Enggak usah bicara soal apa yang dimaksud ini oleh Pancasila, bagaimana ekonomi Pancasila, bagaimana itu Pancasila. Itu semua sudah ada di dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Jadi tafsir Pancasila itu tidak boleh hanya ada di dalam satu UU yang disebut haluan," jelas dia.
ADVERTISEMENT
Usul perubahan nama RUU HIP menjadi Pembinaan Ideologi Pancasila disampaikan oleh PDIP. Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah mengatakan tujuan awal partainya memotori RUU HIP adalah agar menjadi landasan bagi BPIP dalam menjalankan tugasnya.
Agar tak menjadi polemik berkepanjangan, Basarah pun mengusulkan agar nama RUU HIP diubah menjadi RUU Pembinaan Ideologi Pancasila, sesuai rancangan awal.
Usulan pergantian nama juga sempat ditawarkan Ketua MPR Bambang Soesatyo karena tujuan awal RUU HIP untuk menjadi payung hukum BPIP.
Pada Kamis (2/7) sore, beberapa tokoh purnawirawan seperti Wakil Presiden RI ke-6 Try Sutrisno, Ketua Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) Saiful Sulun, dan Ketua Persatuan Purnawirawan TNI Angkatan Darat (PPAD) Kiki Syahnakri menemui Bamsoet untuk mengusulkan sejumlah perubahan mulai dari perubahan nama, isi, hingga nomenklatur RUU HIP.
ADVERTISEMENT