Mahfud soal Rizieq: Masalahnya Bukan di Pemerintah RI, tapi Saudi

12 November 2019 17:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menko Polhukam, Mahfud MD, saat ditemui di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (5/11/2019). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menko Polhukam, Mahfud MD, saat ditemui di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (5/11/2019). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Menko Polhukam Mahfud MD merespons kabar Imam besar FPI Rizieq Syihab yang dikabarkan dicekal dan tak bisa pulang ke Indonesia. Mahfud mengatakan, Rizieq sudah berada di Arab Saudi selama lebih dari satu tahun.
ADVERTISEMENT
Hal itu membuat tak mungkin pemerintah mencekal Rizieq sehingga tak bisa pulang ke Indonesia. Mahfud mengatakan masa pencekalan berlaku hanya 6 bulan.
"Menurut hukum Indonesia enggak mungkin satu setengah tahun dicekal kalau atas permintaan Pemerintah Indonesia. Karena menurut UU yang berlaku di Indonesia, pencekalan itu enam bulan," kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (12/11).
Mahfud mengatakan, permasalahan Rizieq tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan keterlibatan Pemerintah Indonesia. Ia menyebut permasalahan yang dihadapi Rizieq adalah persoalan dengan Kerajaan Arab Saudi.
"Enam bulan tidak diajukan ke pengadilan berarti boleh keluar boleh masuk ke Indonesia. Itu katanya sudah satu setengah tahun, berarti masalahnya bukan di pemerintah indonesia. Masalahnya di Pemerintahan Arab Saudi," lanjut Mahfud.
Menko Polhukam, Mahfud MD, saat ditemui di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (5/11/2019). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Rizieq mengungkapkan permasalahannya yang tak bisa pulang ke Indonesia dalam cuplikan video Youtube Front TV, yang diunggah beberapa hari lalu.
Dia bahkan menunjukkan bukti surat dua lembar yang disebutnya sebagai surat pencekalan. Menurutnya, Pemerintah Arab Saudi akan mencabut pencekalan jika sudah ada perjanjian resmi dari pemerintah Indonesia.
Habib Rizieq. Foto: Reno Esnir/Antara
Mahfud mempersilakan Rizieq mengirimkan bukti bahwa dia benar-benar dicekal ke Mahfud.
"Terkait soal Habib Rizieq itu pokoknya begini, kalau dia punya bukti surat dicekal, oleh pemerintah Indonesia, antarkan ke saya entah aslinya entah copynya," kata Mahfud.
Eks Hakim MK itu menuturkan, surat yang dilihatnya beredar merupakan surat yang meminta Rizieq tak boleh keluar dari Arab Saudi karena alasan keamanan. Namun tak disebutkan apakah larangan itu atas permintaan Pemerintah Indonesia.
ADVERTISEMENT
"Yang saya lihat, di dokumen yang beredar di medsos itu, itu Habib Rizieq tidak boleh keluar dari Arab Saudi atas alasan keamanan. Atas alasan keamanan itu disebutkan apakah atas permintaan Pemerintah Indonesia atau bukan, tidak disebutkan di situ," jelasnya.