Mahfud soal Tersangka Kanjuruhan: Bisa 8-10 Orang, Sampai Level Tertinggi

3 November 2022 17:15 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menkopolhukam Mahfud MD (kedua kiri) bersama sejumlah pimpinan Komnas HAM melakukan konferensi pers terkait tragedi kanjuruhan di Kantor Kemenkopolhukam RI, Jakarta pada Kamis (3/11/2022). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menkopolhukam Mahfud MD (kedua kiri) bersama sejumlah pimpinan Komnas HAM melakukan konferensi pers terkait tragedi kanjuruhan di Kantor Kemenkopolhukam RI, Jakarta pada Kamis (3/11/2022). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Menkopolhukam Mahfud MD telah menerima laporan hasil investigasi Komnas HAM terkait Tragedi Kanjuruhan, Kamis (3/11). Salah satu isi laporan itu terkait tersangka dalam kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
Saat ini kepolisian telah menetapkan 6 tersangka Tragedi Kanjuruhan. Namun, menurut Komnas HAM masih ada pihak lain yang harus bertanggung jawab secara pidana.
Mahfud mengatakan penindakan hukum tidak boleh berhenti di 6 tersangka yang sudah ditetapkan oleh polisi. Tapi harus sampai ke tingkat yang lebih tinggi.
"Artinya sekarang semua misalnya tindakan hukum pemerintah sudah ada 6 tersangka, juga ada yang ditahan dan seterusnya, Komnas HAM bilang, ya, betul itu harus ada yang bertanggung jawab secara berjenjang. Karena yang di atasnya masih banyak lagi," kata Mahfud di Kemenkopolhukam, Kamis (3/11).
Mahfud menilai jika berdasarkan laporan Komnas HAM tersangka Tragedi Kanjuruhan bisa mencapai 10 orang.
"Sekarang tindakan hukumnya ada sekarang yang dulu ndak. Sekarang sudah mulai kan sudah 6 (tersangka), kalau ditambah sama Komnas HAM tadi bisa 8 bisa 10 (tersangka). Nanti kita kawal juga," kata Mahfud.
ADVERTISEMENT
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan pihak yang perlu bertanggung jawab itu ialah petinggi sepak bola Indonesia. Namun ia tidak merinci sosoknya.
"Sudah ada langkah-langkah penegakan hukumnya tapi untuk sementara ini kami merasa semestinya penegakan hukum juga harus pada tingkat atau level yang paling tertinggi. Yang bertanggung jawab terhadap sepak bola Indonesia," kata Taufan.
Sejumlah suporter klub sepak bola berkumpul saat doa bersama untuk korban tragedi Kanjuruha di Stadion Mandala Krida, Yogyakarta, Selasa (4/10/2022). Foto: Andreas Fitri Atmoko/Antara Foto
Rekomendasi Komnas HAM soal Tragedi Kanjuruhan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo melalui Menkopolhukam Mahfud MD. Penyerahan laporan itu dilakukan di Kemenkopolhukam dan diterima langsung oleh Mahfud.
Tragedi Kanjuruhan terjadi pada 1 Oktober 2022 usai pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan. Peristiwa itu menewaskan 135 orang.
Dalam kasus ini, Polri telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka. Mereka yakni Akhmad Hadian Lukita, Dirut PT LIB; Abdul Haris, Ketua Panpel; Suko Sutrisno, Security Officer; Kabagops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto; Danki 3 Sat Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman; Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi.
ADVERTISEMENT
Keenam tersangka dijerat dengan Pasal 359 dan 360 KUHP serta Undang-undang Keolahragaan. Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan luka berat. Para tersangka itu sudah ditahan.