Mahfud: Tak Ada Alokasi APBN untuk Urus Rohingya, RI Berhak Mengusir
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan dalam APBN maupun anggaran pemerintah daerah tidak ada alokasi anggaran mengurus pengungsi dari Rohingya di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Pada akhir tahun ini ribuan pengungsi Rohingya datang ke Aceh. Kehadiran mereka mendapat penolakan dari warga lokal setempat.
Mahfud mengatakan Indonesia bisa menampung pengungsi Rohingya namun hanya sementara karena keterbatasan tempat dan anggaran.
"Di mana nanti penampungan yang agak lebih lama, anggarannya dari mana, ternyata enggak ada di APBN, enggak ada di pemda. Dia masuk ke daerah-daerah, pemda enggak punya anggaran, enggak punya tempat," kata Mahfud saat ditemui di Aryaduta Menteng, Jakarta, Kamis (14/12).
"Indonesia tidak menandatangani (Konvensi Pengungsi 1951) itu, sebenarnya berhak membuang dia, berhak mengusir. Menurut hukum internasional," kata Mahfud.
Meski berhak mengusir, Mahfud menegaskan Indonesia juga memakai diplomasi kemanusiaan sehingga semua yang datang ditampung. Tetapi, pengungsi Rohingya sudah masuk bertahun-tahun ke Indonesia dan semakin memenuhi lokasi penampungan.
ADVERTISEMENT
"Sekarang ini masyarakat lokalnya sudah mulai protes. Pak kami juga miskin, kenapa dikasih ini dan seterusnya. Kita katakan ini tugas kemanusiaan negara," kata Mahfud.
"Sekarang sedang kita galang 3 provinsi sasaran pengungsi Rohingya itu, yaitu Aceh, Sumatera Utara, dan Riau untuk rapat Forkompimda bersama untuk mencari tempat sementara, dan harus betul-betul sementara demi kemanusiaan," pungkas Mahfud.