Mahkamah Agung Hukum 179 Hakim Sepanjang 2019

27 Desember 2019 15:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi meja pengadilan. Foto:  ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi meja pengadilan. Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
ADVERTISEMENT
Mahkamah Agung mencatat sepanjang 2019 telah menjatuhkan hukuman disiplin kepada 179 hakim. Ketua MA Hatta Ali mengatakan hukuman tersebut mulai dari hukuman ringan, sedang dan berat.
ADVERTISEMENT
“MA telah menjatuhkan hukuman disiplin kepada 179 hakim dan aparatur peradilan dengan jenis hukuman disiplin berat 69 orang, hukuman disiplin sedang 29 orang, hukuman disiplin ringan 81 orang. Dengan jumlah tertinggi dari 85 hakim, ditambah 1 hakim ad hoc, 20 panitera pengganti dan 19 staf,” ungkap Hatta saat refleksi akhir tahun di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Jumat (27/12).
Di tahun 2019, Badan Pengawasan Mahkamah Agung juga melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Hasilnya dua panitera pengadilan, yaitu Pengadilan Negeri Jepara dan Pengadilan Negeri Wonosobo, terjaring dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli).
“Badan Pengawasan Tim Saber Pungli Mahkamah Agung juga melakukan tangkap tangan terhadap Panitera Pengadilan Negeri Jepara, dan Panitera Muda Pengadilan Negeri Wonosobo,” ujarnya.
Ketua Mahkamag Agung (MA), M. Hatta Al. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Menurutnya, langkah penindakan tersebut dilakukan untuk memberikan hukuman. Sekaligus, kata dia, sebagai peringatan kepada aparatur peradilan lainnya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Mahkamah Agung juga menjalankan rekomendasi Komisi Yudisial (KY) tentang penjatuhan sanksi bagi hakim bermasalah.
Meski, Hatta mengakui tidak semua rekomendasi KY bisa dijalankan oleh pihaknya. Tak dijalankannya rekomendasi KY menurutnya karena ada berbagai kendala, mulai dari teknis administrasi maupun substansi laporan.
“Data badan pengawasan, 41 rekomendasi penjatuhan sanksi dari Komisi Yudisial. Sebanyak 11 rekomendasi ditindaklanjuti, 19 rekomendasi tidak ditindaklanjuti karena masalah teknis yudisial, 5 rekomendasi tidak ditindaklanjuti karena menyangkut substansi putusan, 6 rekomendasi tidak ditindaklanjuti karena terlapor sudah dijatuhi sanksi MA atas kasusnya yang sama,” terang Hatta.