Mahkamah Agung Kabulkan PK Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo

7 Mei 2021 21:21 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo saat mengenakan baju tahanan KPK. Foto ini diambil tahun 2012. Foto: ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo saat mengenakan baju tahanan KPK. Foto ini diambil tahun 2012. Foto: ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
ADVERTISEMENT
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan upaya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan eks Kakorlantas Polri, Irjen Djoko Susilo. Ia merupakan terpidana perkara korupsi simulator SIM dan pencucian uang.
ADVERTISEMENT
MA mengubah hukuman Djoko Susilo mengenai aset hasil korupsi yang disita dan pencabutan hak politik. Putusan itu diketok majelis PK MA pada Kamis, 6 Mei.
Dalam kasusnya, Djoko Susilo dihukum 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan.
Selain itu, Djoko Susilo dihukum membayar pidana tambahan uang pengganti Rp 32 miliar terkait kasusnya. Sementara KPK sudah menyita sejumlah aset milik Djoko Susilo saat penyidikan yang nilainya diduga lebih dari itu.
Majelis PK menyatakan, aset-aset Djoko Susilo yang disita KPK harus dikembalikan apabila sudah menutupi vonis uang pengganti Rp 32 miliar.
"Uang pengganti Rp 32 miliar diperhitungkan dengan hasil lelang harta benda terpidana sebesar Rp 32 miliar, kelebihan hasil lelang dan barang bukti yang belum dilelang dikembalikan kepada terpidana," ujar jubir MA, Andi Samsan Nganro, kepada wartawan, Jumat (7/5).
ADVERTISEMENT
Susunan majelis PK terdiri dari Suhadi selaku ketua majelis dan Sofyan Sitompul serta Krisna Harahap masing-masing sebagai anggota.
Bendera Merah Putih berkibar di Gedung MA Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Dalam vonis PK tersebut, hakim juga lebih menegaskan soal pidana tambahan terkait hak politik Djoko Susilo. Hakim PK menegaskan bahwa hak politik Djoko Susilo dicabut selama 5 tahun setelah menjalani pidana pokok. Sebelumnya di tingkat banding dan kasasi, hak Djoko Susilo dalam memilih dan dipilih dicabut tanpa periodesasi waktu.
"Pencabutan hak terpidana untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terpidana selesai menjalani pidana pokok," ucapnya.
Adapun anggota majelis PK, Krisna Harahap, menyatakan pencabutan hak politik Djoko Susilo selama 5 tahun hanya terkait hak dipilih dalam jabatan publik.
ADVERTISEMENT
"Hak memilih tidak dapat dihapus atau dikurangi," kata Krisna.
Sedangkan vonis penjara, Djoko Susilo tetap dihukum selama 18 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan.
"Penjara tetap 18 tahun," ucap Krisna.
Gloria Tamba (kanan) saat menjadi pengacara Irjen Djoko Susilo. Foto: Dok. Pribadi
Diketahui Djoko Susilo terlibat kasus korupsi simulator SIM dan pencucian uang. Ia dinilai terbukti melakukan mark up sebesar Rp 32 miliar yang kemudian dipertimbangkan sebagai vonis uang pengganti.
Di tingkat Pengadilan Tipikor Jakarta, Djoko Susilo divonis 10 tahun penjara dan uang pengganti Rp 32 miliar. Tak ada pencabutan hak politik bagi Djoko Susilo di tingkat pertama.
Sedangkan di tingkat banding, hukuman Djoko Susilo naik menjadi 18 tahun penjara. Terdapat tambahan hukuman pencabutan hak politik yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
ADVERTISEMENT
Tak terima, Djoko mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun upaya kasasinya ditolak. Berselang 7 tahun kemudian, Djoko mengajukan PK. Hasilnya, ada perubahan vonis terkait aset yang disita dan pencabutan hak politik.