Mahkamah Agung: Kalau Tak Patuh, Jerinx Bisa Dihadirkan Paksa di Sidang
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berikut bunyi Pasal 217 KUHAP:
(1) Hakim ketua sidang memimpin pemeriksaan dan memelihara tata tertib di persidangan.
(2) Segala sesuatu yang diperintahkan oleh hakim ketua sidang untuk memelihara tata tertib di persidangan wajib dilaksanakan dengan segera dan cermat.
Andi Samsan menyatakan, apabila hakim merasa terdakwa tidak patuh walau sudah diperingatkan, hakim bisa menghadirkan terdakwa secara paksa.
Adapun perintah memanggil paksa terdakwa di sidang termaktub dalam Pasal 154 ayat (6) KUHAP yang berbunyi:
Hakim ketua sidang memerintahkan agar terdakwa yang tidak hadir tanpa alasan yang sah setelah dipanggil secara sah untuk kedua kalinya, dihadirkan dengan paksa pada sidang pertama berikutnya.
ADVERTISEMENT
"Sesuai Pasal 217 KUHAP, peringatkan, kemudian kalau tidak patuh dan melanggar tata tertib bisa dihadapkan secara paksa," ujar Andi Samsan kepada wartawan pada Sabtu (12/9).
Andi Samsan menambahkan, seluruh pihak yang berada dalam persidangan wajib mematuhi tata tertib. Ia menyebut sikap Jerinx yang WO dari sidang tak membuatnya lolos dari tuntutan pidana sesuai Pasal 218 KUHAP yang berbunyi:
(1) Dalam ruang sidang siapapun wajib menunjukkan sikap hormat kepada pengadilan.
(2) Siapa pun yang di sidang pengadilan bersikap tidak sesuai dengan martabat pengadilan dan tidak mentaati tata tertib setelah mendapat peringatan dari hakim ketua sidang, atas perintahnya yang bersangkutan di keluarkan dari ruang sidang.
(3) Dalam hal pelanggaran tata tertib sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) bersifat suatu tindak pidana, tidak mengurangi kemungkinan dilakukan penuntutan terhadap pelakunya.
Diketahui sehari setelah WO dari sidang dakwaan, pengacara Jerinx mengajukan surat keberatan kepada PN Denpasar.
ADVERTISEMENT
Beberapa hal yang menjadi keberatan para penasihat hukum Jerinx di antaranya; majelis hakim menolak sidang tatap muka, sikap majelis hakim atas persidangan, dan gangguan teknis saat persidangan.
Majelis hakim yang menyidangkan Jerinx terdiri dari Ida Ayu Adnya Dewi, I Made Pasek, dan I Dewa Made Budi Watsara.
Pengacara Jerinx, Wayan Gendo Suardana, menilai sikap majelis hakim dalam memeriksa perkara kliennya tidak argumentatif, terutama saat menolak sidang digelar secara tata muka. Padahal, menurut Gendo, sidang virtual tidak wajib dan tidak mengikat kepada terdakwa dan penasihat hukumnya.
Apalagi, ada banyak gangguan saat proses persidangan berlangsung, seperti JPU kesulitan membaca surat kuasa, suara JPU putus-putus hingga layar monitor mati.
ADVERTISEMENT
Untuk itu, Gendo meminta PN Denpasar mengganti majelis hakim yang mengadili Jerinx.
"Kami akan minta penggantian majelis hakim. pada tahap lebih lanjut, kami minta majelis hakim diganti, supaya tidak menggunakan pendekatan kewenangan atau kekuasaan yang merugikan. Beliau seperti menggunakan pendekatan kekuasaan kewenangannya. Hanya membicarakan pokok-pokok. Setiap argumen kami tidak ditanggapi dan tidak diberikan jawaban. Selalu saja selesai dengan jawaban bahwa majelis hakim tetap menetapkan persidangan online," kata Gendo.
----------------------------------
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona