Mahkamah Konstitusi Akan Panggil Pimpinan dan Dewas KPK di Sidang Gugatan UU KPK

14 Juli 2020 22:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (tengah) membacakan amar putusan nomor perkara 56/PUU-XVII/2019 dan 58/PUU-XVII/2019 di Mahkamah Konstitusi. Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (tengah) membacakan amar putusan nomor perkara 56/PUU-XVII/2019 dan 58/PUU-XVII/2019 di Mahkamah Konstitusi. Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi berencana memanggil Komisioner serta Dewan Pengawas KPK. Pimpinan serta Dewas KPK itu akan diminta keterangannya sebagai pihak terkait dalam sidang gugatan terhadap UU KPK.
ADVERTISEMENT
"Majelis pleno MK sudah mengagendakan untuk memanggil KPK sebagai pihak terkait, baik komisionernya maupun dewan pengawas," kata Ketua MK Anwar Usman dalam persidangan yang disiarkan kanal YouTube MK, Selasa (14/7).
Presiden Joko Widodo (kanan) berjabat tangan dengan Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (ketiga kanan) di Istana Negara. Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Hal itu berawal dari tanggapan Anwar Usman terhadap permintaan dari kuasa hukum pemohon eks Ketua KPK Agus Rahardjo dkk, Muhammad Isnur. Ia meminta MK mengeluarkan surat panggilan terhadap salah satu pegawai KPK untuk bersaksi di sidang gugatan itu.
Menurut Isnur, para saksi yang ingin diajukan itu telah mengurus proses penyusunan dan pembahasan revisi UU KPK sejak 2015. Namun pegawai itu terhalang masalah birokrasi. Sehingga, Isnur meminta MK mengeluarkan surat panggilan.
Menurut Isnur, pegawai itu menjadi salah satu dari 3 saksi yang akan dihadirkan pihaknya dalam gugatan ini. Namun, ia tak mengungkap identitasnya.
ADVERTISEMENT
"Bila berkenan MK bisa melakukan panggilan resmi," kata Isnur.
Namun MK menolak permintaan itu. Majelis hakim kemudian mempersilakan pemohon agar menghadirkan saksi dengan cara dan upaya sendiri.
"Selama ini yang mengajukan ahli maupun saksi adalah pemohon yang punya kewajiban. Walaupun komisioner dan dewan pengawas baru mengetahui prosesnya. Coba diusahakan sendiri bagaimana teknik pemohon," ucap Anwar Usman.
Anwar Usman kemudian menunda persidangan hingga 6 Agustus 2020. Agendanya mendengarkan keterangan 3 saksi yang akan dihadirkan oleh pihak Isnur. Sementara Komisioner KPK dan Dewas KPK akan dihadirkan setelahnya.
Sebelumnya, Eks pimpinan KPK yakni Agus Rahardjo, Laode M Syarif, dan Saut Situmorang menggugat RUU KPK pada 20 November 2019. Dalam sidang tersebut, para pemohon diwakili kuasa hukum, salah satunya Feri Amsari.
ADVERTISEMENT
Feri mengatakan, UU KPK hasil revisi cacat prosedural berdasarkan 6 argumentasi:
Revisi UU KPK tidak melalui proses perencanaan dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas.
Revisi UU KPK melanggar asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.
Pembahasan revisi UU KPK tidak dilakukan secara partisipatif.
Kuorum dalam pengambilan keputusan revisi UU KPK di sidang paripurna DPR tidak terpenuhi.
Naskah akademik dan Rancangan Undang-Undang tidak dapat diakses publik.
Penyusunan revisi UU KPK tidak didasarkan pada naskah akademik yang memadai.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)