Main Petasan saat Tahun Baru di Jateng Bisa Ditangkap Polisi

28 Desember 2020 17:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Iskandar F Sutisna.
 Foto: Afiati Tsalitsati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Iskandar F Sutisna. Foto: Afiati Tsalitsati/kumparan
ADVERTISEMENT
Polda Jawa Tengah mengancam akan menindak tegas masyarakat yang nekat menyalakan petasan pada malam Tahun Baru 2021.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut dikatakan oleh Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna melalui siaran video yang beredar. Iskandar membolehkan kumparan mengutip video itu , Senin (28/12).
"Kami akan menindak tegas siapa pun yang membunyikan petasan. Akan kita kejar, akan kita periksa dan akan kita sidik sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas dia.
Selain melarang petasan, pihaknya juga meminta masyarakat untuk tidak berkumpul dan membuat kerumunan.
"Kami mengingatkan dan mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan apa pun dalam malam pergantian tahun 2021. Cukup di rumah saja," jelas dia.
Dia berharap masyarakat dapat mematuhi aturan ini, agar kegiatan keagamaan dan pergantian tahun 2021 tidak menimbulkan kasus COVID-19.
"Termasuk penerapan protokol kesehatan dalam kegiatan keagamaan dan Perayaan Pergantian Tahun 2021 untuk memutus mata rantai COVID-19,” ujar dia.
ADVERTISEMENT