Majelis Ulama Aceh Keluarkan Fatwa Haram Adopsi Anak Jika Tak Sesuai Fikih

13 Februari 2020 12:28 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Plt Ketua MPU Aceh, Tgk H Faisal Ali atau disapa Lem Faisal. Foto: Zuhri Noviandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Plt Ketua MPU Aceh, Tgk H Faisal Ali atau disapa Lem Faisal. Foto: Zuhri Noviandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan fatwa pengangkatan seorang anak (adopsi) dari orang lain dijadikan sebagai anak kandung sendiri adalah haram jika tidak sesuai dengan syariat Islam.
ADVERTISEMENT
Keputusan fatwa haram itu dikeluarkan MPU Aceh dalam dalam Sidang Paripurna Ulama - I Tahun 2020 tentang Pengangkatan Anak (Adopsi) Menurut Perspektif Fiqh Islam, pada Rabu (12/2).
Dalam keterangannya resminya, Plt Ketua MPU Aceh, Tgk. H. Faisal Ali, mengatakan, latar belakang fatwa haram adopsi jika tak sesuai dalam perspektif fikih tersebut karena saat ini ditemukan banyak sekali adopsi dilakukan tak sesuai dengan ketentuan agama.
Adopsi yang tak sesuai dengan hukum Islam banyak menimbulkan permasalahan, baik dari segi agama maupun sosial. Faisal tak menyebut contoh permasalahannya.
“Pengangkatan anak (tabanni) dalam arti menjadikan anak orang lain sebagai anak kandungnya sendiri, dengan menghubungkan nasab kepada dirinya adalah haram,” kata H. Faisal Ali yang akrab disapa Lem Faisal, Kamis (13/2).
ADVERTISEMENT
Faisal menyebutkan, jika pengangkatan anak tersebut dengan tujuan mewujudkan kasih sayang, pendidikan dan lainnya maka diperbolehkan. Namun, dalam Islam pengangkatan anak harus memenuhi ketentuan. Di antaranya calon orang tua angkat dan calon anak angkat, harus seiman dan seakidah.
“Orang tua angkat dan anak angkat tidak saling mewarisi dan tidak mempunyai hubungan perwalian. Serta, dilakukan melalui putusan Mahkamah Syariah dan ketentuan lain yang dapat dipertanggungjawabkan,”katanya.
Plt Ketua MPU Aceh, Teungku H. Faisal Ali. Foto: ANTARA FOTO
Dari hasil fatwa itu, Faisal berharap, Mahkamah Syariah juga dapat memperhatikan ketentuan-ketentuan syariat dalam hal anak angkat mendapatkan warisan.
"Karena ketentuan akhir dalam sah tidaknya seseorang mengangkat anak, ada di Mahkamah Syariah, jadi kita berharap Mahkamah Syariah memperhatikan sekali ketentuan-ketentuan syariat. Misalnya, tentang proses mendapatkan warisan dan tidaknya seorang anak angkat,” sebutnya.
ADVERTISEMENT
Dikatakan Faisal, dalam sidang paripurna itu MPU Aceh juga mencantumkan butir tausiyah. Mahkamah Syariah diminta untuk memutuskan hukum anak angkat dengan memperhatikan ketentuan syariat Islam serta undang-undang lain yang tidak bertentangan dengannya. Diharapkan pula masyarakat yang hendak mengadopsi anak angkat untuk mempedomani fatwa MPU Aceh.
Sebelum fatwa itu dikeluarkan, para ulama anggota MPU Aceh telah berdiskusi dan memberi berbagai masukan dalam pemaparan makalah-makalah dari narasumber, yaitu Isnandar, AKS., M.Si (Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial, Dinas Sosial Aceh), Drs. H. M. Anshary MS, SH., MH (Mahkamah Syariah Aceh) dan dari internal MPU Aceh Tgk. H. Muhammad Hatta, LC. M.Ed (Anggota MPU Aceh).