Majelis Ulama Aceh Usulkan Salat Jenazah Pasien Corona Boleh Diikuti Keluarga

24 Juli 2020 18:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas medis bersama warga mengangkat peti berisi jenazah pasien positif COVID-19 saat pemakaman di salah satu lokasi dalam wilayah Kabupaten Aceh Besar, Aceh. Foto: Ampelsa / ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Petugas medis bersama warga mengangkat peti berisi jenazah pasien positif COVID-19 saat pemakaman di salah satu lokasi dalam wilayah Kabupaten Aceh Besar, Aceh. Foto: Ampelsa / ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah mengeluarkan fatwa tentang tata cara pelaksanaan tajhiz (mengurus penanganan) jasad pasien corona menurut tinjauan fikih.
ADVERTISEMENT
Fatwa tersebut mulai dikeluarkan pada Kamis (23/7), usai digelarnya musyawarah ulama di kantor MPU Aceh. Dalam fatwa itu, terdapat 11 poin mulai dari hukum tajhiz mayat hingga penanganan pasien corona dilakukan secara humanis.
Wakil Ketua MPU Aceh Tgk H Faisal Ali atau akrab disapa Lem Faisal mengatakan, secara umum MPU Aceh melihat proses tajhiz mayat dilakukan petugas rumah sakit sudah memenuhi syarat, tapi ada beberapa hal perlu diperbaiki.
“Kita telah mengundang teman-teman petugas medis ke MPU, untuk mempresentasikan cara mereka mempraktikkan tajhiz mayat. Dari hasil itu kita melihat bahwa secara hukum sudah bisa, cuma ada beberapa hal yang kita minta untuk diperbaiki,” ujar Lem Faisal saat dikonfirmasi Jumat (24/7).
ADVERTISEMENT
Selain itu, kata Lem Faisal, pihaknya juga meminta pihak rumah sakit agar mengakomodir keluarga dari jenazah pasien COVID-19 yang ingin ikut melaksanakan salat jenazah.
“Salat jenazah, kita berharap agar pihak rumah sakit mengakomodir keluarga yang ingin melaksanakan salat,” ungkapnya.
Kemudian, MPU juga merekomendasikan agar pihak rumah sakit bisa berkomunikasi secara humanis dengan anggota keluarga pasien, ketika menyatakan keluarganya meninggal dunia.
“Komunikasi sosial di rumah sakit itu perlu diperbaiki. Misalnya, komunikasi pihak rumah sakit dengan keluarga waktu menyatakan bahwa keluarganya sudah meninggal. Perlu diberikan penjelasan kepada keluarga, komunikasi itu yang perlu,” ungkapnya.

Berikut 11 isi fatwa (Taushiyah) Majelis Ulama Aceh tentang tajhiz mayat COVID-19 menurut tinjauan fikih:

KESATU : Hukum Tajhiz Mayat adalah fardhu kifayah meliputi; memandikan, mengkafankan, mensalatkan dan menguburkan.
ADVERTISEMENT
KEDUA : Hukum memandikan mayat yang positif COVID-19 adalah fardu kifayah selama petugas mungkin memelihara dirinya dari terpapar virus Covid-19.
KETIGA : Hukum memandikan mayat yang positif COVID-19 adalah wajib digantikan dengan tayamum apabila petugas tidak mungkin menjaga dirinya dari terpapar virus COVID-19.
KEEMPAT : Memandikan mayat yang positif COVID-19 minimal dengan mengucurkan air ke seluruh tubuh mayat setelah disucikan najis dan menyumbat lubang-lubang yang berpotensi keluarnya cairan.
KELIMA : Anggota tubuh yang ditayamumkan adalah wajah dan kedua tangan secara langsung dengan tanah yang suci dan berdebu.
KEENAM : Mayat yang positif COVID-19, dalam keadaan darurat dapat dibungkus dengan kantong pengaman setelah terlebih dahulu dikafani dengan kain kafan.
KETUJUH : Mayat yang positif COVID-19 wajib disalatkan sesuai ketentuan syar’i sebelum dikuburkan.
ADVERTISEMENT
KEDELAPAN : Mayat yang positif COVID-19 wajib dipastikan menghadap kiblat sewaktu dikuburkan.
KESEMBILAN : Mayat yang positif COVID-19 yang tidak dimandikan dan tidak ditayammumkan, maka tidak sah disalatkan.
KESEPULUH : Mayat yang positif COVID-19 yang muslim wajib dikuburkan dengan mengikuti ketentuan syariat.
KESEBELAS : TAUSHIYAH
1. Pihak rumah sakit yang menangani pasien/mayat yang positif COVID-19 diharapkan untuk bekerja secara humanis dan sistematis serta bersikap adil dalam menerapkan kebijakan.
2. Pemerintah Aceh diharapkan untuk menyediakan alat pelindung diri (APD) dan insentif yang memadai bagi tenaga medis dan petugas tajhiz mayat yang positif COVID-19.
3. Pemerintah Aceh diharapkan untuk menyatukan semua informasi terkait COVID-19 dalam satu pintu dan tidak memberitakan informasi yang belum pasti.
ADVERTISEMENT
4. Pemerintah Aceh dan pihak rumah sakit diharapkan mensosialisasikan tajhiz mayat yang positif COVID-19 yang sesuai dengan syariat.
5. Masyarakat Aceh diharapkan mentaati protokol kesehatan dan mempercayakan pengurusan tajhiz mayat yang positif COVID-19 kepada petugas.
6. Pelaksanaan tajhiz mayat yang positif COVID-19 dilakukan oleh petugas yang memenuhi syarat dan ditetapkan oleh pemerintah.
7. Masyarakat Aceh diharapkan tidak terprovokasi dari informasi dan berita yang tidak bertanggung jawab terkait dengan tajhiz mayat yang positif COVID-19.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)