Coverstory Djoko Tjandra

MAKI Duga Djoko Tjandra Sempat Urus Aset saat di Indonesia

23 Juli 2020 18:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Coverstory Djoko Tjandra. Foto: Indra Fauzi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Coverstory Djoko Tjandra. Foto: Indra Fauzi/kumparan
ADVERTISEMENT
Teka-teki apa saja yang dilakukan oleh buronan Kejaksaan Agung Djoko Tjandra saat berada di Indonesia pada bulan Juni 2020, masih memunculkan dugaan-dugaan baru. Djoko Tjandra diduga tak hanya mendaftarkan PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat ada di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Keberadaan Djoko Tjandra di Indonesia terungkap setelah ia mendaftarkan PK di PN Jaksel. Belakangan, terungkap pula ia mengurus e-KTP di Kelurahan Grogol Selatan dan paspor di Kantor Imigrasi Jakarta Utara.
Namun, diduga tak hanya itu yang dilakukan Djoko Tjandra. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendapat informasi bahwa Djoko Tjandra diduga sempat mengurus terkait dengan aset-aset miliknya saat ia di Indonesia.
"Dengan status masih WNI seperti sekarang ini dan telah mempunyai KTP elektronik baru, maka nyatanya Djoko Tjandra bukan hanya urus PK (Peninjauan Kembali) di Pengadilan," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangannya, Kamis (23/7).
"Namun ternyata mengurus aset dan sahamnya dalam bentuk melakukan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) dari perusahaan-perusahaannya yang selama ini tidak bisa dilakukan karena berada di luar negeri dan tidak memiliki KTP," sambungnya.
Boyamin Saiman ke KPK Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Berbekal e-KTP itu, Djoko Tjandra diduga bisa mengatur kembali aset-asetnya di Indonesia. Padahal, menurut MAKI, status WNI Djoko Tjandra seharusnya sudah dicabut. Salah satu alasannya ialah ia memiliki paspor Papua Nugini.
ADVERTISEMENT
Atas dasar itu, MAKI bersurat kepada Presiden Jokowi untuk mencabut status WNI Djoko Tjandra.
"Bahwa pencabutan kewarganegaraan ini menjadi penting dalam rangka membekukan aset-aset dan saham-saham kepemilikan Djoko Tjandra dikarenakan sudah bukan lagi WNI," kata dia.
"Jika status WNI dicabut maka hal ini akan memaksa Djoko Tjandra pulang ke Indonesia untuk mengurus kewarganegaraan dan mengurus aset-asetnya," sambung dia.
Terkait aset Djoko Tjandra itu, sebelumnya sempat disinggung anggota DPR RI Fraksi PDIP di Komisi III Ichsan Soelistyo saat rapat bersama Dirjen Imigrasi di Komisi III DPR RI, Senin (13/7). Ia mendapat informasi bahwa buronan cessie Bank Bali itu juga mengatur asetnya saat di Indonesia.
"Saya coba dalami maksud tujuan Djoko Tjandra masuk ke Indonesia ini selain ajukan PK-nya. Karena berdasarkan info yang saya peroleh, ada transaksi aset beliau yang ada di sini, yang ditransaksikan pada masa-masa (berada di Indonesia) tersebut," kata Ichsan.
Terdakwa kasus Bank Bali sekaligus Dirut PT Era Giat Prima, Djoko S Tjandra mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (23/2/2000) Foto: Maha Eka Swasta/Antara Foto
Dalam rapat tersebut hadir Dirjen Imigrasi, Jhoni Ginting, beserta jajarannya. Ichsan meminta Jhoni berkoordinasi dengan Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) di Kemenkumham terkait dugaan informasi tersebut.
ADVERTISEMENT
"Jadi memang bapak bisa kordinasi dengan AHU, apakah ada perubahan aset atau PT yang tadinya atas nama Djoko Tjandra kemudian beralih untuk melepas aset tersebut dengan cash in, daripada mengelola aset tersebut yang ada di sini, lebih baik dia cash in," ujarnya.
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten