Kabareskrim serahkan Djoko Tjandra kepada Kejaksaan

MAKI Duga Jaksa Pinangki 2 Kali ke Kuala Lumpur Bertemu Djoko Tjandra

6 Agustus 2020 19:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Boyamin Saiman membacakan gugatan dalam sidang pendahuluan gugatan Perppu Penanganan COVID-19 di Mahkamah Konstitusi, Selasa (28/4). Foto: Youtube/ Mahkamah Konstitusi RI
zoom-in-whitePerbesar
Boyamin Saiman membacakan gugatan dalam sidang pendahuluan gugatan Perppu Penanganan COVID-19 di Mahkamah Konstitusi, Selasa (28/4). Foto: Youtube/ Mahkamah Konstitusi RI
ADVERTISEMENT
Jaksa Pinangki Sirna Malasari diduga mudah bertemu dengan terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra, pada 2019. Padahal, saat itu status Djoko Tjandra adalah buronan kelas kakap Kejaksaan Agung.
ADVERTISEMENT
Bahkan, menurut informasi teranyar yang diterima Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Jaksa Pinangki diduga bertemu 2 kali dengan Djoko Tjandra pada November 2019. Pertemuan diduga dilakukan di Kuala Lumpur, Malaysia.
"Jadi ada 2 penerbangan ke Kuala Lumpur, dalam rangka pertemuan dengan Djoko Tjandra, yang pertama tanggal 12 November 2019 kemudian tanggal 25 November 2019," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, Kamis (6/8).
Boyamin merinci, pada pertemuan pertama di 12 November 2019, Pinangki diduga berangkat bersama dengan seorang lelaki berkepala plontos berinisial R. Tidak dirinci siapa lelaki tersebut.
Sementara pertemuan kedua pada 25 November, Pinangki diduga berangkat bersama advokat, Anita Kolopaking. Anita merupakan kuasa hukum Djoko Tjandra dalam pengajuan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang pada akhirnya tak diterima.
ADVERTISEMENT
"Yang pertama itu dengan seorang laki-laki, yang ada di foto botaknya itu, namanya inisialnya R, yang kedua tanggal 25 itu sama 3 orang bersama dengan Anita (Kolopaking) juga dengan (laki-laki) botak itu R," kata Boyamin.
Pengacara dari buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra, Anita Kolopaking usai menjalani pemerikaan di Gedung Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung, Jakarta. Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
Boyamin pun mendapat informasi akomodasi Anita ke Kuala Lumpur diduga dibiayai Pinangki. Boyamin menduga, ada uang yang diterima Jaksa Pinangki untuk membiayai akomodasi Anita.
"Ada berkaitan dengan Anita ini justru yang biayai oknum jaksa ini. Itu loh untuk tiket, akomodasi, dan lain-lain. Rasanya logikanya kan enggak mungkin dari kantong sendiri. Itu loh. Meski ini asumsi tapi berkaitan ada pendukungnya," kata dia.
Atas dasar adanya akomodasi tersebut, Boyamin juga telah menyerahkan sejumlah bukti dugaan gratifikasi yang menyeret Jaksa Pinangki kepada penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung untuk ditelusuri.
ADVERTISEMENT
"Saya tidak bisa buka nilainya berapa, tapi saya serahkan ke sana (Jampidsus Kejaksaan Agung) dugaan adanya uang. Setidaknya uang rangkaian katakanlah kira-kira akomodasi hotel segala macam," sambungnya.
"Tapi apa pun kita asas praduga tidak bersalah. Kalau tidak cukup bukti, ya tidak dilanjutkan. Tetapi yakinlah kalau saya merasa itu cukup bukti tapi tidak dilanjutkan, pasti saya juga praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," pungkasnya.
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah) dibawa petugas Kepolisian. Foto: M Risyal Hidayat/Antara Foto
Sebelumnya, Kejaksaan Agung memang tengah mengusut ada atau tidaknya dugaan pidana terkait pertemuan Jaksa Pinangki dengan Djoko Tjandra. Hal itu merupakan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan pengawas Kejaksaan Agung yang menilai Jaksa Pinangki melanggar disiplin tingkat berat.
"Dari hasil pemeriksaan pengawasan, tadi sudah disampaikan oleh Pak Direktur Penyidikan untuk yang dugaan terhadap adanya suatu peristiwa yang diduga pidana, itu sudah diserahkan ke Jampidsus," kata Hari dalam keterangannya yang disiarkan melalui Instagram Kejaksaan RI, Selasa (4/8).
ADVERTISEMENT
Hari mengatakan, selanjutnya berkas tersebut ditindaklanjuti sesuai dengan SOP yang ada di Jampidsus. Hasil pemeriksaan pengawasan Kejaksaan Agung tersebut akan ditelaah apakah ada dugaan pidana atau tidak.
"Dari hasil telaah nantinya ada waktu tertentu, mudah-mudahan minggu depan sudah bisa kami sampaikan apakah nanti akan meningkat menjadi proses selanjutnya yang dalam hal ini prosesnya adalah penyelidikan," kata Hari.
Adapun berdasarkan hasil pemeriksaan jaksa pengawas, Pinangki dijatuhi hukuman disiplin berat. Pinangki dicopot dari jabatan Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.
Pinangki dicopot lantaran pergi ke luar negeri sebanyak 9 kali pada 2019 tanpa izin tertulis atasan. Di antara berpergian ke luar negeri tersebut, Pinangki sempat bertemu dengan Djoko Tjandra. Tak diketahui dalam 9 kali berpergian itu, berapa kali Pinangki bertemu dengan terpidana cessie Bank Bali itu.
ADVERTISEMENT
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten