Pemulangan Maria Pauline Lumowa

MAKI: Ektradisi Maria Pauline Lumowa Tutupi Malu karena Bobol Djoko Tjandra

9 Juli 2020 17:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Buronan pelaku pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa saat menjalani rapid test di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (9/7). Foto: Kemenkumham RI
zoom-in-whitePerbesar
Buronan pelaku pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa saat menjalani rapid test di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (9/7). Foto: Kemenkumham RI
ADVERTISEMENT
Pemerintah mengekstradisi tersangka pembobol BNI Cabang Kebayoran Baru senilai Rp 1,7 triliun, Maria Pauline Lumowa. Kasus ini membuat publik sejenak melupakan Djoko Tjandra yang beberapa hari terakhir menjadi sorotan.
ADVERTISEMENT
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai ekstradisi Maria Pauline Lumowa ini upaya pemerintah menutupi rasa malu dalam kasus Djoko Tjandra yang dengan mudah masuk dan keluar Indonesia.
"Bahwa ekstradisi Maria Pauline adalah menutupi rasa malu Menteri Yasonna atas bobolnya buron Djoko Tjandra yang mampu masuk dan keluar Indonesia tanpa terdeteksi," kata Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (9/7).
Buronan kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra. Foto: Masyarakat Sipil Anti Korupsi (MAKI)
Seperti diketahui, Djoko Tjandra yang merupakan buronan Kejaksaan Agung dalam kasus cessie Bank Bali diduga bisa masuk ke Indonesia. Bahkan, saat berada di Indonesia, Djoko Tjandra sempat membuat e-KTP, paspor, hingga mengurus Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut Boyamin, ekstradisi ini pun sekaligus menutup rasa malu dari lolosnya eks caleg PDIP tersangka suap, Harun Masiku. Diketahui, ia sempat masuk dari Singapura ke Indonesia tanpa terdeteksi.
ADVERTISEMENT
"Rasa malu juga terjadi atas menghilangnya Harun Masiku hingga saat ini yang belum tertangkap," kata Boyamin.
Harun Masiku. Foto: Maulana Saputra/kumparan
Namun di sisi lain, Boyamin menilai bahwa ekstradisi Maria ini justru menunjukkan bahwa pemerintah sebenarnya bisa menangkap buronan bila mau serius.
"Kasus ekstradisi Maria Pauline Lumowa ini membuktikan jika Pemerintah mau serius maka akan bisa menangkap buron sehingga semestinya Pemerintah akan bisa menangkap Djoko Tjandra, Eddy Tansil, Honggo Wendratno dan buron-buron kakap lainnya," kata dia.
Boyamin juga menyoroti terkait dengan kasus buron yang malah enak-enakan berbisnis di luar negeri. Ia meminta pemerintah segera mencabut berlakunya paspor para buron dan meminta negara lain yang memberikan paspor untuk mencabutnya sehingga tak leluasa berpergian.
"Juga jika sudah diketahui punya paspor negara lain maka segera dicabut kewarganegaraannya sebagai amanat pasal 23 ayat 8 UU Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Jika buron tertangkap cukup diterbitkan Surat Perjalanan Laksana Paspor sekali pakai untuk membawa pulang ke Indonesia," ujar dia.
ADVERTISEMENT
"Meskipun demikian, kita tetap memberikan apresiasi meski sedikit atas tertangkapnya Maria Pauline Lumowa dan semoga segera tertangkap Djoko S Tjandra," pungkasnya.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
***
Saksikan video menarik di bawah ini.
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten