news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

MAKI Laporkan Deputi Penindakan KPK Karyoto ke Dewas

26 Mei 2020 18:16 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakapolda Daerah Istimewa Yogyakarta Brigjen Pol Karyoto. Foto: Deshana/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakapolda Daerah Istimewa Yogyakarta Brigjen Pol Karyoto. Foto: Deshana/kumparan
ADVERTISEMENT
Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) melaporkan Deputi Penindakan KPK Karyoto ke Dewan Pengawas. Pelaporan didasari lantaran MAKI menilai ada pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan Karyoto terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap pejabat Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang belakangan dilimpahkan ke polisi.
ADVERTISEMENT
"Hari ini, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia, via email telah menyampaikan surat kepada Dewan Pengawas KPK berupa laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh Karyoto," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Selasa (26/5).
Dugaan pelanggaran etik yang dimaksud MAKI ialah terkait keterangan tertulis Karyoto terkait OTT tersebut. Pada Jumat (22/5), Karyoto merilis pernyataan tertulis soal OTT yang dilakukan KPK dua hari sebelumnya.
MAKI mencatat ada tiga poin dugaan pelanggaran kode etik Karyoto. Pertama, pernyataan tertulis atas nama Karyoto selaku Deputi Penindakan KPK.
"Hal ini bertentangan dengan arahan dan evaluasi Dewan Pengawas KPK yang berisi bahwa yang diperkenankan memberikan pernyataan terkait penanganan suatu perkara (kasus) kepada media adalah Pimpinan KPK dan atau juru bicara KPK," papar Boyamin.
ADVERTISEMENT
Kedua, mengenai penyebutan nama lengkap orang-orang yang diamankan dan diperiksa terkait OTT. Boyamin menilai ini seharusnya tak disebutkan demi asas praduga tak bersalah.
"Konpers KPK atas kegiatan tangkap tangan (OTT) selalu dengan penyebutan inisial untuk nama-nama yang terkait dengan OTT," kata dia.
Ketiga, MAKI menduga ada pernyataan Karyoto yang tak benar. Sebab di awal pernyataannya, ia menyebut keterangan itu dikeluarkan guna menjawab pertanyaan wartawan.
"Hal ini diduga tidak benar karena informasi OTT tidak bocor. Sehingga tidak ada wartawan yang menanyakan kabar OTT dan diduga OTT diberitahukan oleh Karyoto kepada wartawan dalam bentuk release," kata Boyamin.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman. Foto: Marcia Audita/kumparan
Selain itu MAKI juga menyoroti mengenai OTT KPK terhadap Dwi Achmad Noor yang merupakan Kabag Kepegawaian UNJ itu. Ada empat catatan MAKI terkait hal tersebut.
ADVERTISEMENT
Pertama, OTT di Kemendikbud itu dinilai tidak disertai perencanaan yang matang, mulai dari dapat informasi dari masyarakat hingga ambil keputusan melakukan OTT. Boyamin mengatakan, seharusnya sebelum lakukan OTT sudah dipastikan dulu apa modusnya dan siapa penyelenggara negara yang terlibat.
"Sehingga ketika sudah dilakukan Giat Tangkap Tangan, tidak mungkin tidak ditemukan Penyelenggara Negaranya," kata dia.
Kedua, perencanaan dan analisa perkara diduga tak libatkan jaksa yang bertugas di KPK. Padahal, kata Boyamin, melibatkan jaksa posisinya krusial dalam penindakan perkara.
Ketiga, diduga giat OTT tidak tertib dan tidak lengkap administrasi penyelidikannya sebagaimana SOP dan KUHAP. Namun, ia tak merinci lebih lanjut terkait hal ini.
Keempat, kegiatan OTT standarnya adalah melakukan penyadapan. Dalam OTT tersebut, Boyamin menduga tanpa penyadapan sehingga langgar SOP.
ADVERTISEMENT
"Saya yakin tidak ada izin penyadapan dari Dewan Pengawas atau jika tidak dilakukan penyadapan maka telah melanggar SOP KPK," kata dia.
"Kami membatasi diri untuk tidak memasuki pokok perkara apakah dalam OTT tersebut terdapat tindak pidana korupsi (TPK) atau tidak ada TPK. Selanjutnya menyerahkan sepenuhnya kepada Dewas KPK untuk menindaklanjuti laporan ini sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya.
Saat ini penanganan perkara OTT ini telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Sebab, KPK tak menemukan keterlibatan penyelenggara negara yang merupakan ranah lembaga antirasuah itu.
Polda Metro Jaya pun belum menetapkan tersangka. Mereka masih mendalami konstruksi perkara ini.
***
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona. Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.
ADVERTISEMENT