Jaksa Pinangki Sirna Malasari-Kejagung

MAKI Nilai Kejagung Tergesa Sidangkan Pinangki: Diduga Ingin Tutupi Pihak Lain

18 September 2020 17:18 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka kasus suap pengurusan pengajuan fatwa bebas Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/9).  Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka kasus suap pengurusan pengajuan fatwa bebas Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/9). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Kasus dugaan suap dan pencucian uang Jaksa Pinangki Sirna Malasari tak lama lagi bakal disidang. Pengadilan Tipikor Jakarta telah menetapkan tanggal sidang perdana pada 23 September.
ADVERTISEMENT
Tercatat, Kejagung hanya butuh waktu sekitar 1 bulan untuk menyidik hingga melimpahkan dakwaan Jaksa Pinangki ke pengadilan. Kejagung menetapkan Pinangki sebagai tersangka pada 11 Agustus, hingga dakwaan diserahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta pada 17 September.
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai ada kejanggalan dari terburu-burunya Kejagung melimpahkan kasus Pinangki untuk disidang.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menduga Kejagung buru-buru menyidangkan Jaksa Pinangki untuk menutupi peran pihak-pihak lain yang diduga terlibat, selain yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Diketahui sejauh ini Kejagung telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka yakni Jaksa Pinangki, Djoko Tjandra, dan Andi Irfan Jaya.
"Saya menduga ada kejanggalan karena nampak buru-buru itu menutupi pihak-pihak lain," ujar Boyamin di Gedung Merah Putih KPK.
Koordinator Maki, Boyamin, di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (6/1). Foto: Abyan Faisal/kumparan
Boyamin menilai pihak-pihak yang diduga berupaya ditutupi Kejagung memiliki jabatan yang lebih tinggi. Alhasil kasus ini berhenti di Jaksa Pinangki saja.
ADVERTISEMENT
"(Menutupi) yang bisa lebih besar dan lebih tinggi jabatannya. Jadi pelimpahan ini nampaknya untuk lokalisir di Pinangki saja," kata Boyamin.
Padahal, Boyamin menyebut terdapat sejumlah pihak yang diduga ikut terlibat di kasus Pinangki. Ia pun telah menyerahkan beberapa dokumen yang diduga terkait kasus ini kepada KPK untuk ditelusuri.
Beberapa dokumen itu terdapat inisial sejumlah pihak seperti JA, T, DK, HA, BR, S, T1, T2, dan AV. Kemudian kode 'Bapakku-Bapakmu' serta 'King Maker'.
Ilustrasi gedung Jam Pidsus, Kejagung. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Sehingga Boyamin berharap, KPK bisa membuka penyelidikan baru untuk mengusut pihak-pihak yang belum ditangani Kejagung dan Polri.
"KPK tidak boleh jadi penonton lagi, ikut menangani, ikut tanggung jawab ke negara atas kewenangannya. Kalau saya ya sudah jauh lagi lakukan penyelidikan sendiri atas dugaan pihak lain ini yang belum ditangani Bareskrim dan Kejaksaan," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, sebelumnya menyatakan laporan MAKI tersebut bakal dipelajari, termasuk soal sejumlah inisial seperti 'JA', kode-kode, dan istilah 'King Maker'. Sehingga nantinya diketahui apakah ada dugaan pihak yang terlibat namun belum diusut Kejagung dan Polri.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengikuti upacara pelantikan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
"Aparat penegak hukum hukum dalam pemberantasan korupsi, termasuk KPK, tentu saja berkewajiban untuk mempelajari dan menelaah segala sesuatu yang diberikan sebagai informasi oleh masyarakat tersebut," kata Nawawi.
Nawawi menyatakan, apabila setelah laporan masyarakat ditelaah ditemukan dugaan keterlibatan pihak lain yang belum diusut Kejagung dan Polri, KPK bakal langsung menanganinya.
"Jadi yang bisa ditangani adalah terhadap pihak-pihak lain yang diduga dan memiliki bukti-bukti keterlibatan dengan perkara tersebut tapi tidak ditindaklanjuti oleh instansi-instansi tersebut," tegasnya.
ADVERTISEMENT
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten