MAKI Nilai Tuntutan 4 Tahun Penjara kepada Jaksa Pinangki Terlalu Ringan

13 Januari 2021 16:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa Pinangki Sirna Malasari meninggalkan ruangan usai sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/10). Foto: Puspa Perwitasari/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa Pinangki Sirna Malasari meninggalkan ruangan usai sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/10). Foto: Puspa Perwitasari/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) protes ke Kejaksaan Agung (Kejagung) atas tuntutan ringan Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Tuntutan 4 tahun penjara terhadap Jaksa Pinangki dinilai terlalu ringan.
ADVERTISEMENT
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, membandingkan kasus Pinangki dengan kasus Jaksa Urip Tri Gunawan. Boyamin menyebut, kedua kasus ini hampir sama.
Urip Tri Gunawan. Foto: ANTARA/Yudhi Mahatma
Namun dalam kasus Jaksa Urip, JPU saat itu berani menuntut hingga 15 tahun penjara. Majelis hakim pun mengganjar hukuman 20 tahun, lebih besar dari tuntutan JPU. Diketahui Jaksa Urip terlibat kasus suap Rp 6 miliar.
Tuntutan pada Pinangki dinilai sangat rendah oleh Boyamin. Padahal, kata dia, jumlah korupsi Pinangki hampir Rp 7 miliar.
"Kedatangan saya semalam ke Pidsus Kejaksaan Agung untuk memprotes tuntutan JPU yang menuntut terdakwa Pinangki hanya 4 tahun penjara. Padahal dulu pada kasus Jaksa Urip Tri Gunawan, pada kasus korupsi juga, dituntut 15 tahun penjara," kata Boyamin dalam keterangannya, Rabu (13/1).
Koordinator Maki, Boyamin, di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (6/1). Foto: Abyan Faisal/kumparan
Boyamin mengaku mendapat penjelasan dari pihak Kejagung soal tuntutan itu. Salah satu hal meringankan bagi Jaksa Pinangki karena telah mengakui dalam persidangan seluruh perbuatannya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Pinangki juga dinilai telah meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Namun, ia tak sependapat dengan hal tersebut.
"Saya tidak setuju Pinangki dibilang mengakui, padahal dalam pemeriksaan tidak ada yang diakui oleh Pinangki. Dia bahkan tidak mengaku meminta telepon genggam milik saksi Rahmat, juga tidak mengakui mengetahui action plan yang diduga terkait Andi Irfan Jaya," ujar Boyamin.
Boyamin juga akan berkirim surat kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dan meminta agar menjatuhkan vonis yang berat kepada Pinangki.
"Saya akan kirim surat ke hakim agar terdakwa Pinangki ini divonis 20 tahun penjara jika dinyatakan bersalah melakukan korupsi suap dan TPPU, sama seperti waktu Jaksa Urip itu agar ada efek jera," pungkas dia.
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/12). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
Jaksa Pinangki dituntut 4 tahun penjara karena dinilai terbukti dalam tiga dakwaan. Pertama, Pinangki dinilai terbukti menerima suap senilai USD 450 ribu atau sekitar Rp 6,6 miliar dari Djoko Tjandra.
ADVERTISEMENT
Uang itu diberikan agar Djoko Tjandra bisa kembali ke Indonesia tanpa harus dieksekusi 2 tahun penjara di kasus cessie Bank Bali dengan pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA) melalui Kejagung.
Dakwaan ini sesuai dengan Pasal 11 UU Tipikor yang ancaman hukumannya paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun.
Kedua, Pinangki dinilai terbukti melakukan pencucian uang senilai USD 337.600 atau sekitar Rp 4.753.829.000. Uang tersebut merupakan bagian dari suap yang diberikan Djoko Tjandra sebesar USD 450 ribu.
Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra (kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya sebelum menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (19/11). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
Perbuatan itu dinilai sesuai dengan Pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang yang maksimal hukumannya 20 tahun penjara.
Terakhir, Pinangki dinilai melakukan pemufakatan jahat bersama Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra untuk menyuap pejabat di Kejaksaan Agung dan MA senilai USD 10 juta.
ADVERTISEMENT
Hal ini dinilai sesuai dengan Pasal 15 UU Tipikor. Dakwaan ini pun dikaitkan dengan Pasal 13 UU Tipikor yang ancaman hukumannya paling lama 3 tahun penjara.