Maklumat Wali Kota Bekasi: Panti Pijat hingga Diskotek Boleh Buka

1 Oktober 2020 18:03 WIB
Ilustrasi diskotek Foto: pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi diskotek Foto: pixabay
ADVERTISEMENT
Wali Kota Bekasi mengeluarkan Maklumat terkait penanganan penyebaran virus corona. Maklumat yang ditandatangani Wali Kota Bekasi Rahmat Efendi hari ini, Kamis (1/10), berlaku selama 6 hari sejak tanggal 2-7 Oktober 2020.
ADVERTISEMENT
Sejumlah poin yang diatur dalam maklumat tersebut yakni ibadah berjemaah, fasilitas usaha jasa kepariwisataan dan hiburan, pasar tradisional dan pasar swasta, hingga usaha perdagangan dan jasa. Semua kegiatan yang termasuk dalam poin tersebut hanya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 18.00 WIB, kecuali untuk ibadah berjemaah. Namun mulai operasional berbeda-beda, ada yang dimulai pukul 08.00 WIB, 09.00 WIB, dan 12.00 WIB.
Untuk jasa kepariwisataan seperti tempat hiburan umum hanya diperbolehkan beroperasi pukul 12.00-18.00 WIB. Tempat hiburan umum yang dimaksud yakni klub malam/diskotek, bar, karaoke, pub, billar dan panti pijat refleksi atau spa.
Arena permainan anak diperbolehkan beroperasi pukul 09.00-18.00 WIB. Rumah makan atau restoran boleh makan di tempat atau pun take away dengan maksimal operasi pukul 18.00 WIB.
ADVERTISEMENT
Jasa penyelenggara acara hanya boleh beroperasi hingga pukul 18.00 WIB. Gedung olahraga, pusat kebugaran, kolam renang, hanya boleh beroperasi pukul 08.00-18.00 WIB.
Untuk pasar tradisional dan pasar swasta boleh buka sejak pukul 08.00-18.00 WIB. Kegiatan usaha perdagangan dan jasa seperti toko swalayan boleh beroperasi pukul 09.00-18.00 WIB.
Tak lupa, semua kegiatan tersebut harus dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan. Selain itu ada pengukuran suhu, disinfeksi lokasi, dan rapid test khusus untuk karyawan tempat hiburan umum yang kontak erat dengan pengunjung.
Selengkapnya simak dalam slideshare berikut: