Malaysia Tolak Beri Kewarganegaraan Otomatis Bagi Bayi yang Lahir di Luar Negeri

5 Agustus 2022 17:30 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi anak dan ibu muslim. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi anak dan ibu muslim. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Pengadilan Banding Malaysia membatalkan keputusan yang menjamin kesetaraan hak kewarganegaraan bagi warga perempuan pada Jumat (5/8).
ADVERTISEMENT
Para ibu di negara itu tengah memprotes aturan kewarganegaraan yang diskriminatif. Kebijakan tersebut menyangkut perempuan yang menikahi orang asing. Ketika melahirkan anak di luar negeri, mereka tidak dapat secara otomatis mewariskan kewarganegaraannya.
Mereka masih dapat mengajukan permohonan kewarganegaraan. Tetapi, pihak berwenang jarang menyetujuinya. Kementerian Dalam Negeri Malaysia dilaporkan hanya menyetujui 142 dari 4.000 permintaan antara 2013-2018.
Pembatasan serupa tidak berlaku untuk pria Malaysia. Warga laki-laki dapat dengan mudah mewariskan kewarganegaraan bagi keturunan mereka.
Sekelompok ibu lantas menantang aturan tersebut di Pengadilan Tinggi Malaysia pada September 2021. Mereka menerangkan, undang-undang itu melanggar kesetaraan konstitusional.
Para ibu tersebut menang dalam pengadilan. Tetapi, Pemerintah Malaysia kemudian mengajukan banding. Memberikan suara 2-1, panel dengan tiga hakim itu membatalkan putusan tersebut.
Ilustrasi ibu dan anak. Foto: Shutter Stock
"Banding pemerintah diperbolehkan. Putusan Pengadilan Tinggi dikesampingkan," jelas hakim Kamaludin Mohamad Said, dikutip dari AFP, Jumat (5/8/2022).
ADVERTISEMENT
"[Pengadilan Tinggi] tidak dapat dengan sendirinya menulis ulang konstitusi," sambung dia.
Kebijakan itu menghambat anak-anak dari ibu yang terdampak untuk mengakses layanan publik. Mereka menghadapi kesulitan mendapatkan pendidikan gratis dan perawatan kesehatan.
Sebagian dari ibu yang terlibat dalam kasus itu terlihat menangis keras di luar pengadilan. Salah satunya adalah seorang wanita berusia 43 tahun, Lavinder Kaur. Dia menangis sambil menggenggam tangan putrinya yang berusia 19 tahun.
"Putri saya tidak memiliki dokumen Malaysia. Dia tidak bisa mendaftar di sekolah," ungkap Lavinder.
"Mengapa mendiskriminasi perempuan?" tanya dia.
Malaysia adalah salah satu dari segelintir negara di seluruh dunia dengan aturan seperti itu. Berbagai pihak telah lama mengeluhkan diskriminasi tersebut. Para aktivis mengatakan, undang-undang itu membuat perempuan rentan terjebak kekerasan dalam hubungan.
ADVERTISEMENT
Para aktivis yang mengajukan kasus tersebut lantas mengaku kecewa dengan putusan baru. Pengacara mereka, Gurdial Singh, mengabarkan akan mengajukan banding ke Pengadilan Federal Malaysia.
Presiden LSM Family Frontiers, Suri Kempe, turut terlibat dalam membawa kasus itu ke pengadilan. Dia menggambarkan putusan terbaru sebagai kemunduran. Namun, Suri menegaskan, pihaknya akan terus memperjuangkan kesetaraan.