Maluku Tenggara Gelar Vaksinasi Pelayan Publik dan Lansia

21 April 2021 18:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Vaksinasi COVID-19 Tahap II Pelayanan Publik dan Lansia di Langgur, Maluku Tenggara, Rabu (21/4) dok  Foto: Dok. Pemkab Maluku Tenggara.
zoom-in-whitePerbesar
Vaksinasi COVID-19 Tahap II Pelayanan Publik dan Lansia di Langgur, Maluku Tenggara, Rabu (21/4) dok Foto: Dok. Pemkab Maluku Tenggara.
ADVERTISEMENT
Vaksinasi adalah salah satu upaya pencegahan dan pemutusan mata rantai penularan COVID-19.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut ditegaskan Bupati Maluku Tenggara (Malra), M. Thaher Hanubun, saat kegiatan pencanangan Vaksinasi COVID-19 Tahap II pelayan publik dan lansia di Langgur, Rabu (21/4).
Thaher mengungkapkan, BPOM telah memberi izin penggunaan darurat vaksin Sinovac pada 11 Januari 2021, yang dipertegas Fatwa MUI bahwa vaksin ini suci, halal, dan bisa dilaksanakan saat berpuasa.
Ia mengatakan, vaksinasi yang diberikan tidak akan mengurangi atau membatalkan puasa, sehingga umat Muslim tidak perlu ragu atau takut mendapatkan vaksinasi.
Thaher menjelaskan daerahnya sudah melaksanakan vaksinasi tahap pertama pada akhir Januari terhadap tenaga kesehatan, dan saat ini dimulai vaksinasi tahap kedua lansia dan pelayan publik yang meliputi wakil rakyat, pejabat negara, tokoh agama, tokoh masyarakat, TNI/Polri, Satpol PP, ASN, guru, pedagang pasar, BUMN/BUMD, karyawan hotel/penginapan serta wartawan.
Vaksinasi COVID-19 Tahap II Pelayanan Publik dan Lansia di Langgur, Maluku Tenggara, Rabu (21/4) dok Foto: Dok. Pemkab Maluku Tenggara.
Diketahui, vaksin Sinovac yang diterima Provinsi Maluku pada Januari sebanyak 2320 vial (single dose) telah digunakan untuk tenaga kesehatan (rumah sakit, puskesmas, klinik, apotek) dengan jumlah orang yang divaksin sebanyak 993 orang (78,9 %) dari jumlah sasaran.
ADVERTISEMENT
Sementara untuk TNI AD dan AU pada awal April sebanyak 237 orang.
Pelayanan publik dan kelompok Lansia yang divaksin pada tahap kedua ini, terutama peserta yang telah terdaftar pada Dinas Kesehatan dan mempunyai e-tiket sebanyak 3744 orang.
Thaher mengatakan, vaksinasi akan diberikan sebanyak 2 dosis, pada pemberian suntikan pertama dan akan diulang 14 hari kemudian pada kelompok umur 18–59 tahun.
Bupati Maluku Tenggara M. Thaher Hanubun. Foto: Dok. Pemkab Maluku Tenggara.
Sementara, khusus untuk kelompok Lansia, selang waktu suntikan pertama dan kedua adalah 28 hari.
Vaksinasi diberikan setelah melalui tahapan pemeriksaan dokter/skrining dan hasilnya menujukkan layak untuk divaksin, sehingga masyarakat tidak perlu takut atau ragu atas Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI).
“Saya mengajak kita semua untuk menyukseskan kegiatan vaksinasi tahap kedua ini terutama kelompok Lansia yang harus kita lindungi bersama, karena kelompok ini rentan dan mempunyai penyakit comorbid (penyakit bawaan),” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Thaher juga mengingatkan saat ini masih dalam masa pandemi COVID-19, sehingga walau sudah divaksin secara lengkap (dua kali vaksin), harus tetap mematuhi protokol kesehatan, memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas.
Infografik lansia yang divaksin Sinovac wajib lapor jika ada kondisi tertentu. Foto: Tim Kreatif kumparan
---------------------------------------
Punya pertanyaan seputar vaksin? Cek Vaksinesia.com