Manager Waterpark di Sumut Gelar Pesta Kolam saat Corona Terancam 1 Tahun Bui
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Wakapolrestabes Medan AKPB Irsan Sinuhaji mengatakan ES dijerat Pasal 93 jo Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan jo Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 107 Menkes/382 Tahun 2020.
"Dengan ancaman hukuman satu tahun penjara atau denda Rp 100 juta," kata Irsan, di kantornya, Jumat (2/10).
Berikut bunyi Pasal 9 dan Pasal 93 UU Karantina Kesehatan
Pasal 9
(1) Setiap Orang wajib mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan.
(2) Setiap Orang berkewajiban ikut serta dalam penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan.
Pasal 93
Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
ADVERTISEMENT
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona )