Manager Waterpark di Sumut Gelar Pesta Kolam saat Corona Terancam 1 Tahun Bui

2 Oktober 2020 18:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers kasus viralnya pesta di Waterpark Hairos Indah, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Foto: Rahmat Utomo/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers kasus viralnya pesta di Waterpark Hairos Indah, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Foto: Rahmat Utomo/kumparan
ADVERTISEMENT
Polisi menetapkan General Manager Hairos Waterpark berinisial ES sebagai tersangka. ES dijerat UU Karantina Kesehatan lantaran gelar pesta kolam di tengah pandemi corona.
ADVERTISEMENT
Wakapolrestabes Medan AKPB Irsan Sinuhaji mengatakan ES dijerat Pasal 93 jo Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan jo Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 107 Menkes/382 Tahun 2020.
"Dengan ancaman hukuman satu tahun penjara atau denda Rp 100 juta," kata Irsan, di kantornya, Jumat (2/10).
Berikut bunyi Pasal 9 dan Pasal 93 UU Karantina Kesehatan Pasal 9
(1) Setiap Orang wajib mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan.
(2) Setiap Orang berkewajiban ikut serta dalam penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan. Pasal 93 Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
ADVERTISEMENT
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)