Mandikan Jasad Wanita, 4 Petugas Pria RS di Sumut Jadi Tersangka Penistaan Agama

23 Februari 2021 20:39 WIB
Ilustrasi mayat. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi mayat. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Empat petugas pria di RSUD Djasamen Saragih Siantar, Pematang Siantar, Sumatera Utara ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama. Pasalnya, mereka diduga memandikan jenazah wanita yang bukan muhrimnya.
ADVERTISEMENT
Suami korban bernama Fauzi Munthe, tidak terima dan membuat laporan ke polisi terkait hal dugaan penistaan agama. Kasatreskrim Polres Pematang Siantar AKP Edi Sukamto membenarkan penetapan tersangka tersebut.
"Masalahnya penistaan agama," ujar Edi kepada kumparan, Selasa (23/2).
Sebenarnya, keempat petugas tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka pidana praktik kedokteran pada 11 Desember 2020.
Ke empat tersangka berinisial DAA, RE, ES dan RS. Menurut Edi, berkas kasus sudah dilimpahkan ke kejaksaan (P21). Kasusnya pun akan segera disidangkan.
"Sudah dilimpahkan kasusnya ke Kejaksaan Siantar," ujar Edi. Namun Edi tidak merinci kapan berkas diserahkan.
Ilustrasi tersangka pelecehan seksual. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Kasus ini bermula dari video viral seorang pria bernama Fauzi Munthe yang memprotes RSUD Djasamen Saragih dan menolak proses memandikan jasad mendiang istrinya oleh empat orang petugas pada September 2020.
ADVERTISEMENT
Dalam video berdurasi 3 menit 11 detik itu, Fauzi menilai tindakan rumah sakit tidak sesuai dengan syariat Islam. Sebab, jenazah istrinya dimandikan oleh orang yang bukan muhrimnya.
Fauzi menjelaskan, istrinya meninggal pada Minggu (20/9/2020) namun dilarang untuk melihat proses penanganan jenazah. Padahal menurutnya, istrinya bukan merupakan pasien corona.
"Saya tidak boleh masuk. Lalu saya curi-curi (mengintip). Karena ketahuan, pintu dikunci, saya disuruh keluar," tuturnya.
Saat melihat sekilas itu, Fauzi mengetahui jenazah istrinya dimandikan petugas pria. Tak hanya itu, menurut Fauzi, salah satu petugas juga mengambil foto jenazah istrinya.
Sementara itu pihak RSUD Djasamen Saragih melalui Wakil Direktur III, Ronni Saragih, meminta maaf kepada Fauzi dan keluarga, serta umat Islam atas insiden itu. Menurutnya, ada kesalahan prosedur pemandian jenazah saat itu.
ADVERTISEMENT
"RSUD Djasamen Saragih Kota Pematang Siantar akan segera memperbaiki standar operasi pelayanan dalam fardu khifayah dan akan berkoordinasi secara intens kepada MUI Pematang Siantar agar pelayan fardu khifayah sesuai dengan norma," ujar Ronni.
Meski demikian, Fauzi menegaskan akan tetap membawa insiden ini ke jalur hukum. Ia telah meminta kuasa hukumnya, Muslim Akbar, untuk memperkarakan keempat petugas yang memandikan istrinya tersebut.
“Kita (juga) meminta agar (pihak RS) menghapus foto dan memastikan tidak disebarluaskan," ujar Muslim Akbar, saat berada di Kantor MUI Pematang Siantar kepada wartawan.
***
Saksikan video menarik di bawah ini: