Manfaatkan Program Karantina COVID-19, Tahanan Kejari Denpasar Kabur ke DIY

19 Januari 2021 20:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi tahanan. Foto: Shutter stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tahanan. Foto: Shutter stock
ADVERTISEMENT
Seorang tahanan Kejari Denpasar bernama Juandri Okinda (27) kabur. Mirisnya, ia kabur dengan cara memanfaatkan program karantina COVID-19.
ADVERTISEMENT
Juandri kabur saat sedang menjalani karantina pasien virus corona di Hotel Ibis, Kuta, Badung, Bali. Ia kabur ke Yogyakarta.
“Iya betul,” kata Kasipidum Denpasar Eka Widanta saat dihubungi, Selasa (19/1).
Kasus ini bermula saat Juandri menjalani masa tahanan di Rutan Polresta Denpasar akibat kasus narkotika. Namun saat bersamaan, Satgas COVID-19 melakukan tes swab terhadap Juandri dan hasilnya positif virus corona.
Kemudian pada Rabu (6/1) sekitar pukul 15.30 WITA, ia dipindahkan ke Hotel Ibis, Kuta, Badung, Bali, untuk menjalani Karantina. Petugas Kejari Denpasar melakukan serah terima tahanan kepada petugas jaga dan dinas kesehatan.
Ilustrasi tersangka pelecehan seksual. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Tak lama berselang, sekitar pukul 16.40 WITA Juandri malah kabur. Kejari Denpasar langsung minta tolong kepada polisi mencari Juandri.
ADVERTISEMENT
Akhirnya, pada Minggu (17/1) sekitar 19.00 WIB, Juandri ditangkap di sebuah indekos di kawasan Depok, Sleman, Yogyakarta. Juandri lalu diboyong ke Bali.
Dalam interogasi, ia mengakui kabur memanfaatkan situasi pada saat karantina dan di jemput oleh temennya atas nama Hapsak Okto Ronaldo.
“Namanya karantina, dia OTG dia cari celah dan peluang,” kata Eka.
Dalam kasusnya, Juandri dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Kini ia diisolasi di Rutan Polresta Denpasar.