Mangkir Panggilan KPK karena Sakit, Bupati Bandung Barat Dirawat di RS Advent

2 April 2021 15:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Bandung Barat, AA Umbara. Foto: Instagram/@aa.umbara
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Bandung Barat, AA Umbara. Foto: Instagram/@aa.umbara
ADVERTISEMENT
KPK telah menetapkan Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna, sebagai tersangka korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi COVID-19 pada Dinsos.
ADVERTISEMENT
Aa Umbara menjadi tersangka bersama 2 orang lain yakni anaknya, Andri Wibawa, serta pemilik PT Jagat Dirgantara dan CV Sentral Sayuran Garden City, M. Totoh Gunawan.
Berdasarkan kebijakan pimpinan KPK jilid V, penetapan tersangka disertai dengan penahanan. Namun saat konferensi pers pada Kamis (1/4), KPK baru menahan Totoh Gunawan.
KPK menyatakan, Aa Umbara dan Andri juga dipanggil sebagai tersangka untuk kemudian ditahan pada Kamis (1/4), namun keduanya mangkir dengan alasan sakit.
Aa Umbara ternyata sedang dirawat di RS Advent Bandung. Aa Umbara masuk RS pada Kamis (1/4) atau di hari yang seharusnya memenuhi panggilan KPK.
"Iya, betul. Aa Umbara Bupati Bandung Barat memang dirawat di tempat kami," kata Kasubbag Humas RS Advent, Indra Rantung, ketika dikonfirmasi, Jumat (2/4).
Bupati Bandung Barat, AA Umbara. Foto: Instagram/@aa.umbara
Meski demikian, Indra enggan mengungkapkan secara rinci mengenai penyakit yang diderita Aa Umbara. Disinggung mengenai Andri turut dirawat di sana, Indra belum bisa memberi konfirmasi.
ADVERTISEMENT
"Beliau masuk ke rumah sakit kemarin Kamis, soal sakitnya apa tidak bisa kami ungkap karena itu bagian dari hak pasien," ucapnya.
"Yang saya tahu baru Aa Umbara yang memang dirawat di sini," lanjut Indra.
Dalam perkaranya, Aa Umbara diduga terlibat dalam pengadaan paket bahan pangan bansos Jaring Pengaman Sosial (JPS) dan pengadaan bantuan sosial terkait PSBB. Andri Wibawa dan Totoh Gunawan berperan menjadi vendor dalam pengadaan tersebut.
Konferensi pers KPK terkait penahanan tersangka kasus dugaan korupsi di Bandung Barat, Totoh Gunawan. Foto: Youtube/KPK RI
Atas perbuatannya, Aa Umbara dijerat Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.
Sementara Andri Wibawa dan Totoh Gunawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.
ADVERTISEMENT
Pasal 12 i termasuk jarang dipakai KPK. Pasal ini berbunyi: "Pegawai negeri atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau pengawasan yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya".