Mantan Ajudan SYL Dikawal LPSK di Pengadilan: Ada Orang ke Rumah, Saya Takut

3 April 2024 14:47 WIB
ยท
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengenakan rompi tahanan KPK usai konferensi pers penahanan dirinya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/10/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengenakan rompi tahanan KPK usai konferensi pers penahanan dirinya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/10/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/4).
ADVERTISEMENT
Saksi yang dihadirkan tersebut yakni Sekjen Kementan periode 2019-2021, Momon Rusmono; Kepala Biro Umum dan Pengadaan Kementan periode 2018-2020, Maman Suherman; dan mantan ajudan SYL, Panji Harjanto.
Usai para saksi disumpah, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh sempat menanyakan kehadiran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam sidang itu.
"Saya tadi dapat informasi LPSK hadir di sini. Itu dalam rangka apa mereka [hadir]? Apakah meliput persidangan atau ada yang urgent sehingga mereka harus hadir?" tanya hakim Pontoh dalam persidangan.
Jaksa pun menyebut LPSK hadir untuk Panji Harjanto.
"Yang Mulia, terkait dengan kehadiran dari LPSK, ada salah satu orang dari saksi kami yang berada dalam permintaan perlindungan di LPSK," timpal jaksa.
ADVERTISEMENT
"Nah itu yang ingin saya tanyakan, permintaan dari saksi siapa?" tanya hakim.
"Atas nama Panji Harjanto," jawab jaksa.
Sidang pembacaan dakwaan Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (28/02/2024). Foto: Agatha Olivia Victoria/ANTARA
Kemudian, hakim menanyakan langsung ke Panji dasar ketakutannya hingga meminta perlindungan ke LPSK.
"Apakah Saudara merasa ada tekanan atau saudara merasa terancam di persidangan ini untuk memberikan keterangan?" tanya hakim.
"Ada orang ke rumah saya sementara langsung melapor ke istri saya, Yang Mulia," jawab Panji.
Kedatangan orang tak dikenal itu, lanjut Panji, membuat dirinya merasa terancam.
"Jadi Saudara merasa terancam?" tanya hakim.
"Iya, seperti itu," jawab Panji.
Panji menyebut, orang tak dikenal tersebut mendatangi rumahnya sebanyak dua kali. Karena merasa terancam, ia memutuskan untuk pindah rumah.
"Siapa yang datang? Apakah ada menyampaikan sesuatu kepada Saudara secara langsung, menyampaikan bahwa saya diperintah oleh siapa?" tanya hakim.
ADVERTISEMENT
"Menanyakan rumah saya, 'benar rumah Panji atau tidak?' Yang Mulia, [sebanyak] dua kali," jawab Panji.
"Itu Saudara merasa terancam di situ?" tanya hakim.
"Iya," jawab Panji.
"Apakah ada sesuatu yang terjadi setelah itu?" tanya hakim.
"Setelah itu saya langsung pindah rumah," tutur Panji.
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/3/2024). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
Lalu, hakim menanyakan apakah ketakutan itu mengarah pada perkara berjalan yang berkaitan dengan terdakwa SYL, Kasdi Subagyono (Sekjen Kementan), atau Muhammad Hatta (Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan).
"Apakah Saudara waktu itu langsung mengarah bahwa ini ada hubungannya dengan perkara ini?" tanya hakim.
"Perkara berjalan ada ancaman seperti itu orang itu datang," jawab Panji.
"Sekarang pertanyaannya, apakah Saudara masih merasa terancam sampai hari ini?" tanya hakim.
"Sampai saat ini saya masih takut, Yang Mulia," jawab Panji.
ADVERTISEMENT
"Ke siapa di antara terdakwa ini?" tanya hakim.
"Saya belum tahu," ucap Panji.
Lantas, hakim pun mengingatkan agar Panji tidak takut terhadap ancaman-ancaman dari terdakwa. Hakim menyebut, Panji mestinya takut jika tidak memberikan keterangan yang benar sebagai saksi.
"Saudara, di persidangan ini, kan, di persidangan terbuka untuk umum, semua bisa mendengar, semua bisa menilai. Saudara harus merasa takut kalau Saudara itu tidak memberikan keterangan dengan benar karena Saudara ada ancaman pidana di situ, UU Tipikor Pasal 22 jelas menyatakan kalau Saudara melakukan keterangan yang tidak benar justru ada ancaman pidana untuk Saudara, dengan saksi yang lain juga kami ingatkan," jelas hakim.
"Jadi, Saudara enggak perlu takut, ya, yang Saudara takutkan itu justru Saudara berkata bohong di persidangan, itu yang Saudara harus cemas, ya, karena ada ancaman pidana untuk saudara. Itu jelas itu ya. Jadi Saudara enggak perlu takut, bicara saja yang sebenernya, ya," pungkas hakim.
ADVERTISEMENT
Kasus SYL
Dalam kasusnya, SYL diduga melakukan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan. Uang kemudian dikumpulkan SYL melalui orang kepercayaannya, yakni Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta.
Uang dikumpulkan dari lingkup eselon I, para Dirjen, Kepala Badan, hingga sekretaris masing-masing eselon I.
Besarannya mulai dari USD 4.000-10.000. Total uang yang diduga diterima SYL ialah sebesar Rp 13,9 miliar. Namun dalam akhir penyidikan KPK, nilainya membengkak menjadi Rp 44,5 miliar.
Hasil rasuah itu lalu diduga digunakan untuk keperluan pribadi. Antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL.