Mantan Aspri Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, Dituntut 9 Tahun Penjara

4 Juni 2020 16:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Asisten pribadi mantan Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, bersiap menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (13/2). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Asisten pribadi mantan Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, bersiap menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (13/2). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Mantan asisten pribadi Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, dituntut penjara 9 tahun. Jaksa menilai ia terbukti menjadi perantara suap dan gratifikasi untuk Imam Nahrawi.
ADVERTISEMENT
"Menuntut, agar majelis hakim yang menangani dan memeriksa perkara ini, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama sembilan tahun serta pidana denda sejumlah Rp 300 juta subsidair enam bulan kurungan penjara," kata Jaksa KPK saat bacakan tuntutan secara daring, Kamis (4/6).
Dalam perkara suap, Ulum dinilai terbukti menjadi perantara suap sebesar Rp 11,5 miliar untuk Imam Nahrawi.
Terdakwa kasus suap pengurusan proposal dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Imam Nahrawi (tengah) bersiap mengikuti sidang. Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Suap yang berasal dari mantan Bendahara Umum KONI, Johny E Awuy, dan mantan Sekjen KONI, Ending Fuad Hamidy, itu untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan Proposal Bantuan Dana Hibah Kemenpora kepada KONI Pusat pada Tahun Kegiatan 2018.
Sementara dalam perkara gratifikasi, Ulum dinilai terbukti menjadi perantara penerimaan uang total sebesar Rp 8.648.435.682. Uang berasal dari sejumlah pihak dalam kurun Agustus 2015 hingga Januari 2018.
ADVERTISEMENT
Ia dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.