Mantan Karyawan Ramayana di Bali Curi Uang Parkir Buat Bayar Kos
ADVERTISEMENT
Seorang mantan karyawan mal Ramayana di Bali bernama Kevin Andri Areal (20), ditangkap polisi. Ia ditangkap di kosannya yang terletak di Jalan Maluku, Denpasar, Selasa (14/7) sekitar pukul 23.00 WITA.
ADVERTISEMENT
Kevin diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan cara membobol plafon kantor Ramayana dan mencuri sejumlah uang hasil parkir.
Kanit Reskrim Polsek Denpasar Barat, AKP Nurul Yaqin, mengatakan Kevin bekerja sebagai juru parkir dan cleaning service di Ramayana selama 1 tahun 6 bulan.
Namun, sejak 1 Juli 2020 dia dianggap berhenti kerja karena tak pernah datang bekerja.
"Saat diamankan, pelaku mengakui telah mengambil uang yamg ada didalam laci kantor," kata Yaqin dalam keterangannya, Rabu (15/7).
Kepada polisi , Kevin mengaku tak mengetahui jumlah uang yang dia curi. Namun, uang curian itu dimanfaatkan untuk membiayai kebutuhan pokok dan foya-foya.
Di antaranya, uang indekos Rp 450 ribu, tukar tambah ponsel Rp 240 ribu, beli pulsa Rp 500 ribu dan kebutuhan pokok. Sedangkan sisa uang curian itu sekitar Rp 790 ribu.
ADVERTISEMENT
Kasus Terungkap Berkat Laporan Karyawan Ramayana
Kasus ini terungkap, pada Kamis (2/7) sekitar pukul 13.40 WITA. Di mana seorang karyawan Ramayana hendak membersihkan ruangan. Karyawan tersebut melihat plafon kantor jebol.
Dia kemudian melapor kepada atasannya. Ketika dicek, uang parkiran yang ada di dalam laci telah raib. Atasan karyawan tersebut kemudian melapor kepada polisi.
Polisi lalu melakukan olah tempat kejadian perkara dan menyimpulkan Kevin sebagai pelaku pembobol plafon serta mencuri uang parkir tersebut.
Atas perbuatannya, Kevin diduga melanggar Pasal 363 KUHP dan terancam hukuman 7 tahun penjara.