Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Mantan Kepala BPPN Sebut Boediono Ketahui Hak Tagih BDNI Terkait BLBI
4 Januari 2018 22:47 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:12 WIB
ADVERTISEMENT
Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional Syafruddin Arsyad Temenggung yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerbitan surat keterangan lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) mulai ikut menyeret beberapa nama. Dia menyebut mantan Wakil Presiden yang juga mantan Menteri Keuangan era Presiden Megawati, Boediono mengetahui perihal hak tagih BDNI.
ADVERTISEMENT
"Semua sudah saya sampaikan semua. Dan hak tagih, ada di sini kalau mau dilihatin juga boleh. Saya sudah serahkan hak tagih Rp 4,8 triliun kepada Menteri Keuangan Pak Boediono tahun 2004," ujar Syafruddin Arsyad Temenggung usai jalani pemeriksaan di KPK, Kamis (4/1).
Selain Boediono, nama Sri Mulyani Indrawati juga disebut Syafruddin. Dia menuding aset BDNI dijual oleh Sri Mulyani pada 2007 saat menjabat sebagai Menteri Keuangan dalam era Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono. Nilai yang dijual Sri Mulyani lebih rendah dari seharusnya.
"Dan kemudian, Menteri Keuangan 2007 (aset itu) dijual jadi Rp 220 miliar. Jadi ya silakan saja diinikan. Saya sudah selesai kok urusan saya," kata Syafruddin.
Sebelumnya, KPK juga memeriksa mantan Wakil Presiden ke-11, Boediono. Namun, usai diperiksa tak banyak yang dikatakannya ke awak media. Boediono hanya menyampaikan, ia diperiksa terkait jabatannya saat kasus BLBI bergulir saat itu.
ADVERTISEMENT
"Saya dimintai keterangan mengenai beberapa hal yang terkait masa jabatan saya terkait menteri keuangan," ucap Boediono di KPK, Kamis (28/12)