Mantan Rektor Unair, Fasichul Lisan, Mangkir dari Panggilan KPK

12 Desember 2019 20:02 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Eks Rektor Universitas Airlangga, Fasichul Lisan. Foto: Dok. Universitas Airlangga
zoom-in-whitePerbesar
Eks Rektor Universitas Airlangga, Fasichul Lisan. Foto: Dok. Universitas Airlangga
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Eks Rektor Universitas Airlangga (Unair), Fasichul Lisan, tak memenuhi panggilan penyidik KPK. Melalui kuasa hukumnya, Fasichul meminta pemeriksaannya dijadwal ulang.
ADVERTISEMENT
"PH (Penasihat Hukum Fasichul) datang mengirimkan surat minta dijadwalkan ulang," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, dalam keterangannya, Kamis (12/12).
Sedianya pada hari ini, Fasichul akan diperiksa sebagai tersangka. Ia akan diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Unair dengan sumber dana dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) periode 2007-2010 dan korupsi sarana prasarana pendidikan dengan sumber dana DIPA 2009.
Fasichul ditetapkan sebagai tersangka sejak 30 Maret 2016. Ia menyandang status tersangka selama 3 tahun 9 bulan. Namun hingga kini penyidikannya belum tuntas dan ia belum ditahan.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan kepada wartawan. Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Saat itu KPK menetapkan Fasichul sebagai tersangka karena ia diduga menyalahgunakan wewenangnya selaku rektor dan juga kuasa pengguna anggaran (KPA) untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain. Diduga negara dirugikan sekitar Rp 85 miliar dari total nilai proyek Rp 300 miliar.
ADVERTISEMENT
Selain Fasichul, dua orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Keduanya ialah Direktur PT Anugerah Nusantara, Minarsih, dan Bambang Giatno Raharjo.
Atas perbuatannya, Fasichul dikenakan pasal 2 ayat 1 dan atau pasa 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 Jo pasal 6 ayat 1 KUHP.