Mantan Timses Wali Kota Tanjungbalai, Sumut, Terlibat Peredaran 18 Kg Sabu

5 Oktober 2020 20:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Sabu Foto: Ronny Muharman/Antara
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Sabu Foto: Ronny Muharman/Antara
ADVERTISEMENT
Polisi membongkar sindikat peredaran 18 kg sabu di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), di mana 5 kg di antaranya disimpan di kamar mes Sekda Pemkot Tanjungbalai.
ADVERTISEMENT
Dari kasus ini, polisi menangkap 6 orang, namun salah satu di antaranya ditembak mati.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, mengatakan pelaku yang ditangkap awalnya berjumlah 3 orang yakni JSP (51), CP (31), dan SP (36).
Mereka dibekuk pada Selasa (22/9) di salah satu jalan di Kota Medan dengan barang bukti 4 kg sabu. Kemudian dari hasil interogasi, ketiganya mengaku menyimpan sabu lainnya di salah satu kamar di mes Pemkot Tanjungbalai di Jalan Karya Jaya, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.
"Petugas kemudian berhasil menemukan barang bukti lain berupa 5 kg sabu dalam 5 bungkus kemasan yang disimpan di dalam kamar mes milik Sekda Pemkot Tanjungbalai," kata Riko.
Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko saat memberikan keterangan kepada wartawan. Foto: Rahmat Utomo/kumparan
Riko menyatakan sabu tersebut bisa disimpan di mes Pemkot Tanjungbalai lantaran salah seorang pelaku, JSP, mengaku sebagai mantan tim sukses Wali Kota Tanjungbalai.
ADVERTISEMENT
“Dulu pernah jadi tim sukses wali kota dan pernah bekerja di rumah orang tua wali kota Tanjungbalai. Jadi kalau saya mau ke Medan, saya bisa menginap di mes Pemkot Tanjungbalai,’ kata JSP saat ditanya petugas.
Polisi kemudian mengembangkan penangkapan 3 pelaku tersebut. Polisi mendapatkan informasi ada rekan pelaku yang akan mengirim sabu dari Dumai, Pekanbaru, ke Medan pada Sabtu (3/10).
Menindaklanjuti informasi itu, polisi meringkus IB (25) di terminal bus Bintang Utara di Jalan SM Raja, Kota Medan. Polisi menyita barang bukti 1 kg sabu dari IB.
Dari keterangan IB, ternyata ada 2 rekannya lagi yang akan mengantar sabu dari Dumai. Tidak lama berselang, polisi menangkap MK dan MRN di Jalan Gatot Subroto, Medan. Namun MRN ditembak mati lantaran melawan saat ditangkap.
ADVERTISEMENT
“Barang bukti 8 kg sabu diamankan. (Namun) karena berusaha menyerang petugas dengan sajam, tersangka RMN terpaksa ditembak dan meninggal dunia dalam perjalanan ke RS," ucap Riko.
Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti narkoba seberat 18 Kg saat rilis di Mapolrestabes Medan, Senin (5/10). Foto: Dok. Istimewa
Riko menyatakan, mengenai salah satu kamar di mes yang digunakan salah satu tersangka untuk menyimpan sabu, pihaknya sudah memanggil Sekda Pemkot Tanjungbalai. Polisi juga masih menyelidiki pengakuan JSP.
“Yang bersangkutan mengaku bekerja dengan orang tua wali kota Tanjungbalai. Kita sedang dalami juga mengapa yang bersangkutan bisa dapat fasilitas di salah satu Mes milik pejabat Pemkot Tanjungbalai,” kata Riko
Sementara itu 5 pelaku yang ditangkap telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika. Mereka terancam hukuman mati atau seumur hidup.
ADVERTISEMENT