Marak Klaster COVID-19, Pemda DIY Ingatkan Warga Tak Undang Tamu saat Hajatan

28 Mei 2021 18:59 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemda DIY merespons munculnya dua klaster COVID-19 di Kabupaten Sleman. Masing-masing 55 kasus di Pedukuhan Ngaglik, Desa Caturharjo, Kecamatan Sleman dan 52 kasus di klaster halal bihalal di Dusun Nglempong, Desa Umbulmartani, Kecamatan Ngemplak.
ADVERTISEMENT
Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji meminta penerapan protokol kesehatan terutama dalam menghindari kerumunan harus diperketat. Menurutnya, kerumunan ini bisa terjadi karena hajatan dan sebagainya.
"Ini harus ditegakkan betul supaya tidak ada toleransi ya ini diberikan tetapi menggunakan protokol kesehatan, yang namanya berkerumun itu sudah tidak menggunakan protokol kesehatan," kata Aji di Kepatihan Pemda DIY, Jumat (28/5).
Aji tidak melarang orang untuk menggelar hajatan seperti pernikahan. Namun di tengah pandemi COVID-19, dia mengimbau hajatan tak perlu menghadirkan banyak tamu
"Kalau hajatan mau nikahkan anaknya ya silakan tapi tidak usah mendatangkan tamu," ucap dia.
"Jadi bukan dilarang menikahkan anaknya, tetapi yang tidak boleh itu hajatan pakai pesta mendatangkan banyak orang apalagi di rumah tidak ada jarak sama sekali di antara mereka," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Sementara untuk layatan, Aji meminta cukup dihadiri pihak keluarga saja. Hal ini penting untuk mencegah penularan COVID-19.
"Takziah saudara terdekat saja," tutur dia.