Marak Pelecehan Seksual, NasDem Desak RUU PKS Segera Disahkan

7 Juli 2020 0:04 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Massa yang tergabung dalam solidaritas untuk korban kekerasan seksual melakukan aksi membawa sejumlah poster yang bertuliskan pesan. Foto:  Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Massa yang tergabung dalam solidaritas untuk korban kekerasan seksual melakukan aksi membawa sejumlah poster yang bertuliskan pesan. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
Banyaknya kasus pelecehan seksual terhadap kaum perempuan disikapi serius oleh Partai NasDem. Terbaru, kasus penyiraman cairan yang diduga sperma di Bogor, Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
Ketua DPP NasDem, Lathifa Al Anshori, menilai maraknya kasus pelecehan seksual menegaskan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) sangat penting untuk segera disahkan.
"Seakan menjadi bukti akan urgensinya pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) menjadi undang-undang, untuk memberi efek jera bagi para pelaku," kata Lathifa kepada wartawan, Senin (6/7)
"Harapan saya ada tindakan tegas kepada pelaku teror cairan yang diduga sperma ini agar ada efek jera, hal seperti ini lah yang membuat RUU PKS itu harusnya tetap masuk prolegnas tahun ini," tambah dia.
Ketua DPP NasDem, Lathifa Al Anshori. Foto: NasDem
Alumnus Cairo University Mesir itu mendesak pihak kepolisian agar proaktif menangani kasus pelecehan seksual meskipun belum ada laporan dari korban.
Di satu sisi, dia mengajak kaum perempuan untuk membela diri dan tidak takut untuk melapor jika mengalami pelecehan seksual dalam bentuk apa pun.
ADVERTISEMENT
"Saya mengajak para perempuan untuk membela diri dan tidak ragu melaporkan secepatnya ke polisi jika tertimpa hal semacam itu, agar pelaku dan orang yang berpikiran untuk melakukannya jera. Karena saya yakin si korban sendiri sebenarnya sudah berhati-hati" tutur dia.
Mengenai terus terulangnya kasus pelecehan seksual di Indonesia, Lathifa mengingatkan dengan kasus kekerasan terhadap perempuan di India yang disiram menggunakan air keras. Menurutnya, kekerasan kerap terjadi karena belum adanya ketentuan hukum yang tegas bagi para pelaku.
Atas dasar itu, Lathifa mengajak seluruh perempuan di Indonesia agar tetap waspada ketika berada di jalan.
"Sebagai perempuan, kita harus selalu waspada di jalan. Kalau di India ada teror penyiraman air keras. Para pelakunya tidak jera karena bertahun-tahun tidak ada peraturan tegas terhadap pelaku penyiraman air keras di sana, meskipun korbannya telah menanggung kerusakan badan akibat perbuatan pelaku," tandas Lathifa.
ADVERTISEMENT
Sejauh ini, ada 16 RUU yang dicabut dari Prolegnas prioritas tahun 2020 ini, termasuk RUU PKS. Rencananya RUU PKS baru akan dimasukkan dalam prolegnas prioritas tahun 2021.