Mardani: 5 Pj Rawan Digugat, Belum Ada Aturan Turunan Sesuai Putusan MK

12 Mei 2022 14:55 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kiri) mengucapkan selamat kepada lima penjabat gubernur yang didampingi istrinya usai dilantik di Kemendagri, Jakarta, Kamis (12/5/2022). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kiri) mengucapkan selamat kepada lima penjabat gubernur yang didampingi istrinya usai dilantik di Kemendagri, Jakarta, Kamis (12/5/2022). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Mendagri Tito Karnavian sudah melantik 5 Penjabat (Pj) Gubernur yang habis masa jabatannya di bulan ini. Anggota Komisi II DPR Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, mengatakan pengisian Pj memang harus dilakukan karena ada kekosongan jabatan akibat tak adanya pilkada 2022 dan 2023.
ADVERTISEMENT
"Pertama, pelantikan ini mendesak dilakukan karena masa jabatan kepala daerah definitif sudah berakhir. Biar tidak ada kekosongan kekuasaan," kata Mardani, Kamis (12/5).
Namun, Mardani memberikan catatan terkait pelantikan 5 Pj hari ini. Menurutnya, posisi 5 Pj ini rawan digugat oleh publik jika pemerintah tak mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kedua, ada catatan besar, dilakukan tidak mengikuti keputusan MK yang meminta ada aturan turunan untuk para penjabat kepala daerah akibat pelaksanaan Pilkada Serentak 2024," ucapnya.
"Sehingga posisi lima kepala daerah yang dilantik hari ini rawan digugat oleh publik," lanjut Mardani.
Mardani berpandangan tak adanya aturan turunan Pj murni kesalahan dari pemerintah yang tak segera menindaklanjuti putusan MK. Karena itu, ia mengingatkan Presiden Jokowi untuk segera membuat aturan turunan Pj.
ADVERTISEMENT
"Ketiga, ini murni kesalahan pemerintah yang tidak segera menindaklanjuti putusan MK. Padahal semua tahu putusan MK itu final dan mengikat. Karena itu sekali lagi diingatkan pada Presiden selalu Pimpinan Eksekutif segera laksanakan putusan MK untuk membuat turunan aturan penjabat kepala daerah," tutur dia.
Lebih lanjut, Mardani mengingatkan agar Pj yang sudah dilantik Tito bekerja untuk masyarakat di daerah masing-masing.
"Mesti bekerja untuk rakyat bukan untuk atasan yang mengangkatnya. Ini amanah besar," tutup Mardani.
Pj gubernur akan menjabat hingga gubernur dan wagub definitif hasil Pilkada Serentak 2024 terpilih. Berikut jabatan asal kelima Pj gubernur:
1. Pj. Gubernur Banten, Dr. Al Muktabar, M.Sc (Sekretaris Daerah Banten)
2. Pj. Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Dr. Ir. Ridwan Djamaluddin (Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM)
ADVERTISEMENT
3. Pj. Gubernur Sulawesi Barat, Drs. Akmal Malik, M.Si (Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri)
4. Pj. Gubernur Gorontalo, Dr. Ir. Hamka Hendra Noer, M.Si. (Staf Ahli Bidang Budaya Sportivitas Kementerian Pemuda dan Olahraga)
5. Pj. Gubernur Papua Barat, Komisaris Jenderal Polisi (Purn.) Drs. Paulus Waterpauw (Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan BNPP Kementerian Dalam Negeri)