Mardani Maming Menuju Ruang Pemeriksaan KPK, Didampingi Denny Indrayana

28 Juli 2022 14:58 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mardani Maming menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/7/2022). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mardani Maming menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/7/2022). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Mardani Maming mulai menjalani pemeriksaan penyidik KPK. Ia didampingi sejumlah pengacara.
ADVERTISEMENT
Pantauan kumparan, Maming tiba pada pukul 14.03 WIB. Setelah menunggu sekitar 20 menit, mantan Bupati Tanah Bumbu itu langsung naik ke lantai 2 Gedung Merah Putih KPK, lokasi ruang pemeriksaan berada.
Pengacara Mardani Maming, Denny Indrayana, tampak mendampingi menuju ruang pemeriksaan.
Mardani Maming menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/7/2022). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Mardani Maming tiba di KPK setelah gugatan praperadilannya tidak diterima hakim. Gugatan tak diterima karena Mardani Maming masuk DPO.
Bendahara Umum PBNU itu sempat dua kali mangkir dari panggilan. Sehingga KPK kemudian memasukkannya dalam DPO karena dinilai tidak kooperatif.
Mardani Maming beralasan menunggu vonis praperadilan sehingga tidak memenuhi panggilan. Kader PDIP itu mengaku siap diperiksa sehari setelah vonis praperadilan
"Saya hadir di sini sesuai janji saya. Surat saya ke KPK tanggal 25 bahwa saya akan hadir tanggal 28. Dan diterima sama KPK tanggal 25 dan sesuai dengan janji saya, saya akan hadir tanggal 28," kata Maming saat tiba di Gedung KPK, Kamis (28/7).
Mardani Maming tiba di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/7/2022). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Ia mengaku heran KPK menjadikannya DPO. Karena ia merasa sudah bersurat meminta penundaan pemeriksaan.
ADVERTISEMENT
"Padahal saya sudah mengirim surat dan kombinasi sama tim penyidik bahwa saya akan hadir tanggal 28 (Juli)," ucap Maming.
KPK belum mengumumkan secara resmi soal detail perkara yang menjerat Bendahara Umum PBNU ini. Namun berdasarkan fakta-fakta yang dibeberkan di sidang praperadilan terungkap bahwa KPK menjerat Mardani Maming sebagai tersangka penerima suap.
Kasus ini terkait Peralihan Izin Usaha Pertambangan dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (PT BKPL) ke PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN) di Kabupaten Tanah Bumbu.
KPK menemukan adanya dugaan peran Mardani Maming selaku Bupati Tanah Bumbu dalam penerbitan izin pertambangan tersebut.
Selain itu, KPK menemukan dugaan bahwa ada keuntungan yang diterima Mardani Maming atas peralihan tersebut. Namun, uang diduga tidak langsung diterima Mardani Maming. Melainkan diduga disamarkan melalui kerja sama bisnis.
ADVERTISEMENT
Setelah PT Prolindo Cipta Nusantara beroperasi dalam penambangan batubara berkat pelimpahan izin tersebut, Mardani Maming diduga mendirikan beberapa perusahaan. Pendirian itu diduga difasilitasi dan dibiayai oleh PT Prolindo Cipta Nusantara.
Perusahaan-perusahaan itu diduga dipegang oleh sejumlah pihak yang masih terafiliasi dengan Mardani Maming. Diduga, aliran uang disamarkan dengan kerja sama bisnis PT Prolindo Cipta Nusantara dengan perusahaan-perusahaan tersebut
Pendirian perusahaan-perusahaan itu diduga dimaksudkan untuk menyamarkan aliran uang untuk Mardani Maming sebagai fee atas pemberian izin usaha pertambangan (IUP) terkait. KPK meyakini Mardani Maming mendapat Rp 104 miliar.
Namun dalam praperadilan, semua itu dibantah oleh kuasa hukum Maming. Maming disebut tak menerima suap. Menurut mereka, kasus ini murni hanya persoalan bisnis semata.
ADVERTISEMENT