news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Mardani Maming Nonaktif dari Posisi Bendahara Umum PBNU

28 Juli 2022 15:05 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mardani Maming di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/7/2022). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mardani Maming di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/7/2022). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Mardani Maming nonaktif sebagai Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Bendum PBNU). Maming nonaktif di PBNU setelah gugatan praperadilannya tidak diterima.
ADVERTISEMENT
Kabar nonaktif Mardani Maming itu dikonfirmasi oleh Ketua PBNU Bagian Keagamaan, Ahmad Fahrurrozi. Penonaktifan Mardani pun sudah dibicarakan di pimpinan PBNU.
“Sudah ada rapat gabungan satu bulan yang lalu, bahwa Beliau diputuskan nonaktif jika ditetapkan tersangka, setelah proses praperadilan selesai,” kata Fahrur atau akrab disapa Gus Fahrur saat dihubungi, Kamis (28/7).
“Artinya, keputusan itu sudah berlaku,” tambahnya.
Gus Fahrur mengatakan bahwa perkara yang dihadapi Mardani Maming murni pribadi. Tidak ada kaitannya dengan PBNU.
“Ini murni kasus pribadi beliau yang terjadi saat menjabat bupati dan sama sekali tidak ada kaitan dengan PBNU,” kata dia.
Gus Fahrur mengatakan bahwa PBNU menghormati proses hukum yang berjalan. Ia pun menegaskan bahwa kasus Maming ini di luar pengetahuan PBNU.
ADVERTISEMENT
“Kita berharap tidak ada framing negatif terhadap PBNU karena kasus itu terjadi jauh sebelum beliau masuk kepengurusan PBNU,” ungkapnya.
“Beliau sudah menyerahkan diri sesuai janji pengacaranya tadi,” pungkas Gus Fahrur.
Saat ini, Mardani Maming sedang menjalani pemeriksaan penyidik KPK. Ia akhirnya menyerahkan diri setelah masuk DPO.
Status Mardani Maming sebagai buronan juga yang membuat praperadilan tidak diterima hakim. Kader PDIP itu mempertanyakan KPK yang menjadikannya buronan. Sebab, ia beralasan sudah bersurat meminta diperiksa sehari setelah vonis praperadilan.
Mardani Maming di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/7/2022). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
KPK belum mengumumkan secara resmi soal detail perkara yang menjerat Bendahara Umum PBNU ini. Namun berdasarkan fakta-fakta yang dibeberkan di sidang praperadilan terungkap bahwa KPK menjerat Mardani Maming sebagai tersangka penerima suap.
Kasus ini terkait Peralihan Izin Usaha Pertambangan dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (PT BKPL) ke PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN) di Kabupaten Tanah Bumbu.
ADVERTISEMENT
KPK menemukan adanya dugaan peran Mardani Maming selaku Bupati Tanah Bumbu dalam penerbitan izin pertambangan tersebut.
Selain itu, KPK menemukan dugaan bahwa ada keuntungan yang diterima Mardani Maming atas peralihan tersebut. Namun, uang diduga tidak langsung diterima Mardani Maming. Melainkan diduga disamarkan melalui kerja sama bisnis.
Setelah PT Prolindo Cipta Nusantara beroperasi dalam penambangan batubara berkat pelimpahan izin tersebut, Mardani Maming diduga mendirikan beberapa perusahaan. Pendirian itu diduga difasilitasi dan dibiayai oleh PT Prolindo Cipta Nusantara.
Perusahaan-perusahaan itu diduga dipegang oleh sejumlah pihak yang masih terafiliasi dengan Mardani Maming. Diduga, aliran uang disamarkan dengan kerja sama bisnis PT Prolindo Cipta Nusantara dengan perusahaan-perusahaan tersebut
Pendirian perusahaan-perusahaan itu diduga dimaksudkan untuk menyamarkan aliran uang untuk Mardani Maming sebagai fee atas pemberian izin usaha pertambangan (IUP) terkait. KPK meyakini Mardani Maming mendapat Rp 104 miliar.
ADVERTISEMENT
Namun dalam praperadilan, semua itu dibantah oleh kuasa hukum Maming. Maming disebut tak menerima suap. Menurut mereka, kasus ini murni hanya persoalan bisnis semata.