Mardani soal 51 Pegawai Tak Lulus TWK Diberhentikan: Jelas Ini Pelemahan KPK

26 Mei 2021 14:23 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota DPR RI Fraksi PKS Mardani Ali Sera. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Anggota DPR RI Fraksi PKS Mardani Ali Sera. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Anggota DPR dari Fraksi PKS Mardani Ali Sera menanggapi soal 51 Pegawai KPK yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dinyatakan tak bisa lagi bekerja di KPK. Keputusan ini menuai polemik, terlebih Presiden Jokowi sudah bersuara beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
Mardani mempertanyakan keputusan ini. Ia meminta penjelasan terkait indikator pemberhentian para pegawai KPK itu. Selain itu, ia mendesak pimpinan KPK memberikan penjelasan ke publik.
"Putusan MK sampai arahan presiden sudah jelas, proses peralihan status tidak boleh merugikan hak-hak pegawai KPK tanpa terkecuali. Semua mesti diberi kesempatan ucap Presiden," kata Mardani, Rabu (26/5).
"Mau pakai cara apa pun perlu dilihat gambar besarnya terhadap pelemahan KPK," tambah Mardani.
Ketua DPP PKS itu menambahkan, mayoritas 75 pegawai itu adalah penyidik, penyelidik, kasatgas, dan pejabat eselon yang selama ini sudah mengharumkan nama KPK.
"Tidak mudah punya institusi yang dicintai rakyat. Ke-75 pegawai KPK itu selama ini punya prestasi," beber Mardani.
Lebih lanjut, Mardani mengatakan TWK adalah instrumen yang belum terbukti. Berbanding terbalik dengan karya pegawai KPK yang diberhentikan tersebut.
ADVERTISEMENT
"Sementara prestasi dan karya mereka proven. Justru mereka selama ini yang menjalankan Pancasila, UUD 1945 dan NKRI dengan serius dan gigih dalam bentuk pemberantasan korupsi. Masyarakat masih harus bersatu menjaga pelemahan sistematis terhadap KPK," ujar Mardani.