Mardani soal Haris-Fatia Tersangka: Kriminalisasi, Preseden Buruk bagi Indonesia
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
“Pertama, sedih. Keduanya dikenal sebagai pekerja sosial dan aktivis yang banyak membantu masyarakat,” kata Mardani ketika dimintai tanggapan, Senin (21/3).
Ia mengatakan, langkah yang diambil kepolisian tersebut dapat menimbulkan anggapan buruk Indonesia di mata dunia karena telah mengkriminalisasi aktivis demokrasi.
“Kedua, ini bukan preseden yang baik bagi persepsi Indonesia di mata internasional,” kata dia.
Anggota Komisi II DPR RI tersebut menegaskan agar negara segera menyetop berbagai tindakan diskriminasi terhadap masyarakat, sebagaimana dialami Haris dan Fatia.
“Ketiga, menyerukan agar tidak ada kriminalisasi bagi kebebasan berpendapat,” tandasnya.
Sebelumnya, Luhut melaporkan Haris dan Fatia ke Polda Metro Jaya pada 22 September 2021 lalu untuk dugaan pencemaran nama baik.
"Saya melaporkan pencemaran nama baik saya dengan polisi. Jadi Haris Azhar sama Fatia," kata Luhut di Polda Metro Jaya, Rabu (22/9).
ADVERTISEMENT
Dalam laporannya, Luhut menduga Haris Azhar telah melakukan pencemaran nama baik dan menyebarkan berita bohong dan fitnah di media sosial. Karena itu, Haris dilaporkan dengan pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE atau Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 30 KUHP dan atau Pasal 31 KUHP.