Mardani soal Penyederhanaan Surat Suara: Atur Jadwal Pemilu Sesuai Level

22 November 2021 14:26 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mardani Ali Sera. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mardani Ali Sera. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
KPU berencana menyederhanakan surat suara Pemilu 2024 mendatang. Terdapat dua opsi yang sudah diuji coba, yakni dua surat suara dan tiga surat suara.
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, meminta agar KPU mengedepankan kenyamanan dan kemudahan pemilih. Ia khawatir rencana penyederhanaan surat suara justru membuat pemilih bingung karena banyaknya informasi dalam surat suara.
“Ketiga model surat suara sensitif karena masyarakat perlu dipertimbangkan kenyamanan dan kemudahannya. Terlalu banyak informasi dalam satu surat suara bisa membuat bingung. Plus, dalam kondisi waktu yang terbatas karena antrian panjang membuat secara psikologis, masyarakat bisa tidak nyaman,” ujarnya ketika dihubungi kumparan, Senin (22/11).
Alih-alih mengubah surat suara, Mardani mengusulkan agar penyederhanaan dilakukan dalam lingkup pelaksanaan. Menurut dia, pemilu bisa dilakukan bersamaan sesuai dengan level, baik di tingkat nasional, provinsi, hingga kota/kabupaten.
Model surat suara pemiliha umum tahun 2024. Foto: Dok. Istimewa
“Penyederhanaannya dengan membagi jadwal pemilu sesuai dengan level. Pusat, provinsi, dan kabupaten/kota pada waktu yang berbeda,” usulnya.
ADVERTISEMENT
Di tingkat nasional, Pilpres, Pileg DPR dan DPD bisa dilakukan bersama-sama. Begitu pula dengan Pilgub dan Pileg DPRD Provinsi di tingkat provinsi, serta Pilkada dan Pileg DPRD di tingkat Kota/Kabupaten.
“Pilpres, Pemilu DPR, dan DPD berlangsung bersamaan. Pilgub dan Pemilu DPRD Provinsi bersamaan di waktu yang lain. Begitu pun dengan Pilkada Kota/Kabupaten bersamaan dengan Pemilu DPRD Kota/Kabupaten. Setiap isu dan tokoh akan diberi kesempatan berkembang sesuai levelnya,” jelas Mardani.
Ketua DPP PKS tersebut juga menyoroti metode pemilihan yang belum seragam. Di tingkat kabupaten/kota, masih ditemukan pemilihan dengan sistem mencoblos, bukan mencontreng. Ia meminta agar KPU dapat membenahinya.
“Terakhir hingga saat ini, untuk menandai kota masih mencoblos dengan paku, belum mencontreng dengan pulpen. Artinya semua pihak perlu berhati-hati,” ungkap Mardani.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, KPU mendesain ulang surat suara untuk Pemilu Serentak 2024. Uji coba penyederhanaan surat suara dilakukan dengan dua opsi model baru, yakni dua surat suara dan tiga surat suara. Selain membuat pemilih lebih nyaman, penyederhanaan surat suara ini juga dinilai dapat menekan biaya produksi dan distribusi.
Model dengan tiga surat suara terdiri dari pemilu Presiden bersama DPR, DPD sendiri, serta DPRD Provinsi bersama DPRD Kabupaten/Kota. Sementara pada model kedua dengan dua surat suara, pemilihan Presiden, DPR RI, serta DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tergabung dalam satu surat suara, dan pemilihan DPD di surat suara lainnya.