Mardani soal Pose 1 Jari 2 Menteri Jokowi: Publik Dapat Beri Hukuman
ADVERTISEMENT
Dua menteri Joko Widodo, Luhut Pandjaitan dan Sri Mulyani dilaporkan kubu Prabowo-Sandi ke Bawaslu terkait dugaan kampanye pose 1 jari di forum IMF-World Bank. Namun, setelah ditelaah oleh Bawaslu dan Sentra Gakkumdu (penegakan hukum terpadu), tindakan dua menteri Jokowi tersebut dinilai tidak melanggar UU Pemilu soal kampanye.
ADVERTISEMENT
Merespons hal tersebut, Wakil Ketua Badan Pemenangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Mardani Ali Sera menganggap wajar putusan Bawaslu tersebut. Menurutnya, bawaslu telah memutuskan sesuai dengan aturan.
"Bawaslu tentu memutuskan sesuai aturan. Buat kami wajar keputusan Bawaslu," kata Mardani saat dihubungi kumparan, Rabu (7/11).
Namun demikian, politikus PKS tersebut menilai sebagai pejabat, Luhut dan Sri Mulyani haruslah menjunjung tinggi etika.
"Tapi sebagai pejabat negara memang etika mesti didahulukan. Kasus ini perlu menjadi perhatian publik karena pejabat negara harus menjaga etika," ujar Mardani.
Ia pun mengatakan, apabila saat ini Bawaslu menilai tindakan dua menteri Jokowi bukan merupakan kampanye, publiklah yang kemudian akan menilai dan dapat memberikan hukuman di pemilu mendatang.
"Bawaslu tidak menghukum, tapi publik dapat memberi hukuman nanti pada hari Pemilu. Tetap yakin #2019GantiPresiden," pungkas Mardani.
ADVERTISEMENT