Mari Belajar Jujur dari Wahyu, Pegawai KRL yang Lapor Cek Rp 100 Juta ke KPK

8 Desember 2020 18:32 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KRL. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KRL. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Memberi uang pelicin demi mendapatkan proyek masih sering menghiasi pemberitaan. Tak sedikit penyelenggara negara yang terperosok hingga akhirnya harus berhadapan dengan penegak hukum.
ADVERTISEMENT
Namun itu tak berlaku bagi Wahyu Listyantara. Pegawai PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) Commuter Line tersebut berani melaporkan gratifikasi berbentuk cek senilai Rp 100 juta yang diterimanya ke KPK.
"Saya yakin ini bukan hak saya. Sehingga saya memutuskan untuk kembalikan ke KPK," ujar Wahyu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (8/12).
Wahyu yang menjabat Junior Manager Pengamanan Pengawalan Kereta menerima cek tersebut dari salah satu rekanan yang terkait dengan pekerjaannya di KCI.
Awalnya, Wahyu dengan rekanan tersebut makan siang bersama dalam rangka menjalin silaturahmi. Keduanya sudah saling mengenal sejak lama. Ketika itu, Wahyu bercerita mengenai alasan pensiun dini dari Brimob, karier di KCI, keluarga, dan tempat tinggalnya di indekos.
Ilustrasi koruptor. Foto: Shutter Stock
Mengetahui Wahyu masih tinggal di indekos, rekanan tersebut bersimpati dan memberikan sebuah amplop berisi 1 lembar cek sebesar Rp 100 juta.
ADVERTISEMENT
Rekanan itu menyampaikan uang tersebut sebagai bentuk bantuan agar Wahyu dapat membeli rumah untuk tempat tinggal. Tidak ada maksud dari rekanan agar Wahyu melakukan atau tidak melakukan sesuatu kepadanya.
Saat itu, Wahyu sudah menolak, namun rekanan itu tetap memaksa. Merasa tidak enak hati karena sudah mengenal lama, akhirnya Wahyu terpaksa menerima.
Setelah menerima cek tersebut, Wahyu berkonsultasi dengan temannya mengenai cek tersebut. Temannya menyarankan agar penerimaan cek itu dilaporkan ke KPK.
Kemudian Wahyu sempat mencairkan cek tersebut untuk membuktikan apakah memang benar ada isinya atau tidak.
Rupanya, cek tersebut bernilai Rp 100 juta. Mendapatkan uang sebanyak itu membuat Wahyu kebingungan. Hatinya bergejolak antara menerima uang itu atau tidak. Sebab ia membutuhkan uang tersebut untuk membeli rumah.
Ilustrasi KPK Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Pada akhirnya, Wahyu memilih jujur dan melaporkan penerimaan itu ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) PT KCI dan kemudian diteruskan ke KPK.
ADVERTISEMENT
"Ini uang banyak mau diapakan, terus saya ingat pada beberapa kesempatan di perusahaan sosialisasi mengenai budaya antigratifikasi. Di perjalanan waktu dari pencairan dan penyerahan pasti berkecamuk, apakah ini bisa digunakan atau tidak, tapi saya yakin ini bukan hak saya," ucapnya.
Wahyu tak menyesal telah menyerahkan Rp 100 juta ke KPK sebagai laporan gratifikasi. Ia juga tak menyesali telah berpindah profesi menjadi pegawai KCI.
Berdasarkan rilis KPK, Wahyu pernah berdinas di Brimob sejak 2008 dan kemudian pensiun dini pada 2018. Ia kemudian menjadi pegawai KCI.
Dalam kesempatan itu, Wahyu mengajak kepada seluruh ASN hingga pegawai BUMN agar melaporkan tiap gratifikasi.
"Kepada seluruh masyarakat dan insan pegawai, ASN, BUMN, rekan kerja di KCI dan KAI, bahwa segala gratifikasi tidak benar dan mari kita lakukan sesuai core value perusahaan. Kita terapkan di diri masing-masing akhlak itu jadi dasar," kata Wahyu.
Deputi Bidang Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan, saat memberikan keterangan pers di Ruang Konferensi Pers Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/2/2020). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Integritas Wahyu yang jujur melaporkan Rp 100 juta tersebut diapresiasi KPK dengan penghargaan. Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan, menyatakan seluruh pegawai PT KCI patut mencontoh sosok Wahyu yang terbukti integritasnya.
ADVERTISEMENT
"Pak Wahyu ini integritas teruji, beruntung PT KCI punya Pak Wahyu. Sekali lagi kalau pintar bisa diajari, tapi kalau jujur susah. Dikhotbahin saja belum tentu (berubah). Tolong disampaikan ke rekan-rekan lain, berintegritas itu bukan datang tiba-tiba, ada proses yang mungkin ada yang jatuh, tapi percayalah di ujung menang," ucap Pahala.
"Pak Wahyu menunjukkan itu, mencairkan cek Rp 100 juta dan dilaporkan ke KPK. Pak Wahyu tahu pasti kalau lapor ditetapkan sebagai milik negara, jumlahnya jangan dihitung nanti nyesel," tutupnya.