Maria Pauline Lumowa Didampingi Pengacara dari Kedubes Belanda

9 Juli 2020 15:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Buronan pelaku pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa saat menjalani rapid test di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (9/7). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Buronan pelaku pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa saat menjalani rapid test di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (9/7). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Pelarian tersangka pembobol BNI Cabang Kebayoran Baru senilai Rp 1,7 triliun, Maria Pauline Lumowa, terhenti di Serbia. Maria akhirnya diekstradisi untuk menjalani proses hukum oleh Polri.
ADVERTISEMENT
Menko Polhukam, Mahfud MD, menyatakan meski Maria Lumowa bersikap tak kooperatif karena kabur selama 17 tahun, tapi proses hukum harus tetap sesuai prosedur dan menghormati HAM. Termasuk dalam hal bantuan hukum.
Mahfud menyatakan Maria Lumowa telah memilik pengacara bantuan dari Kedutaan Besar Kerajaan Belanda di Indonesia. Sebab Maria merupakan WN Belanda sejak 1979.
"Saya tadi sudah berbicara langsung dengan Maria, saya katakan hukum akan memperlakukan dia dengan baik, akan memperhatikan hak-hak asasinya, bantuan hukum tetap harus diberikan, boleh menunjuk pengacaranya sendiri. Ibu Pauline tadi sudah mengatakan punya kuasa hukum, dari kedubes karena Beliau sekarang menjadi warga Belanda," ujar Mahfud dalam konferensi pers di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Kamis (9/7).
Menkumham Yasonna Laoly saat konferensi pers terkait ekstradisi buronan pelaku pembobolan Bank BNI Maria Pauline di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (9/7). Foto: Kemenkumham RI
Dalam kesempatan itu, Menkumham Yasonna Laoly turut bercerita mengenai proses ekstradisi Maria Lumowa. Ia mengatakan proses ekstradisi berawal dari penangkapan Maria Lumowa oleh pihak Interpol Serbia pada 16 Juli 2019.
ADVERTISEMENT
Berangkat dari informasi itu, tim Kemenkumham mengirimkan permintaan ekstradisi kepada Serbia melalui surat yang dikirimkan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) pada 31 Juli 2019 dan 3 September 2019.
Proses diplomasi tingkat tinggi pun dilakukan agar Serbia bersedia mengekstradisi Maria Lumowa ke Indonesia. Pemerintah berpacu dengan waktu lantaran masa penahanan Maria Lumowa akan habis pada 16 Juni 2020.
"Jadi kemudian kita lakukan apa yang kita sebut pendekatan high level, tim ikut serta ke sana staf dari kemenkumham dirjen AHU. Terus lakukan pendekatan terakhir setelah ada negosiasi saya sendiri saya melaporkan ke presiden bahwa diperlukan langkah-langkah karena lewat tanggal 16 mereka masa penahanannya akan berakhir mau tidak mau harus dibebaskan," beber Yasonna.
Buronan pelaku pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa berjalan keluar pesawat setibanya di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Foto: Kemenkumham RI
Proses ekstradisi akhirnya berjalan lancar. Hingga akhirnya Maria Lumowa diekstradisi pada 8 Juli waktu setempat. Sebelum diekstradisi Maria Lumowa menjalani tes kesehatan demi memastikan bebas corona.
ADVERTISEMENT
Yasonna memastikan meski Maria Lumowa telah menjadi WN Belanda, proses hukum tetap mengikuti yang berlaku di Indonesia.
"Sekarang kita serahkan ke bareskrim untuk proses hukum," tutup Yasonna.
***
Saksikan video menarik di bawah ini.