Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya
Maria Pauline Lumowa Dijerat UU Korupsi dan TPPU, Ancaman Penjara Seumur Hidup
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan, Maria dijerat dengan pasal berlapis. Salah satunya ialah Pasal 2 ayat (1) UU Tindak Pidana Korupsi.
“Ancaman pidana seumur hidup,” kata Sigit di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (10/7).
Pasal tersebut berbunyi:
(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Maria juga dijerat dengan Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 25 Tahun 2003. Ancaman maksimal hukuman dalam pasal tersebut ialah 15 tahun penjara.
Sigit menambahkan, dengan keberadaan Maria, maka pemeriksaan saksi akan kembali dilanjutkan. Termasuk memeriksa para pelaku lain dalam kasus ini yang sudah dihukum pengadilan.
“Kita periksa 11 saksi yang merupakan terpidana,” ujar dia.
Penyidik pun akan melakukan penelusuran aset-aset milik Maria yang diduga terkait perkara. Tidak menutup kemungkinan akan dilakukan penyitaan.
Seperti diketahui, Maria Paulina Lumowa yang buron selama 17 tahun akhirnya berhasil diekstradisi dari Serbia pada Rabu (8/7). Maria melakukan pembobolan pada Bank BNI hingga Rp 1,7 triliun.
Ia sebelumnya kabur pada 2003, sebulan sebelum ia ditetapkan sebagai tersangka. Maria kini sudah berganti kewarganegaraan menjadi Warga Negara Belanda.
ADVERTISEMENT
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona )