news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Maria Pauline Lumowa Jalani Pemeriksaan Perdana

21 Juli 2020 14:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Buronan pelaku pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa saat menjalani rapid test di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (9/7). Foto: Kemenkumham RI
zoom-in-whitePerbesar
Buronan pelaku pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa saat menjalani rapid test di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (9/7). Foto: Kemenkumham RI
ADVERTISEMENT
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri mulai memeriksa Maria Pauline Lumowa pada Selasa (21/7) ini.
ADVERTISEMENT
Pemeriksaan terhadap Maria Lumowa merupakan yang pertama kalinya sejak tersangka pembobol kas BNI senilai Rp 1,7 triliun tersebut diekstradisi pada 8 Juli.
Dilansir Antara, Maria mulai diperiksa usai resmi didampingi penasihat hukum yang dipilihnya. Pengacara yang mendampingi Maria merupakan bantuan dari Kedubes Belanda. Sebab Maria merupakan warga negara Belanda.
"Penyidik Dit Tipideksus telah dan sedang melakukan pemeriksaan terhadap tersangka MPL (Maria Pauline Lumowa) terkait kasus L/C fiktif didampingi pengacaranya, Alexander Winas dan partner," kata Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan, di Bareskrim, Jakarta.
Namun demikian, Ramadhan tidak memaparkan lebih detail mengenai materi pemeriksaan. Sebab, hal itu kewenangan penyidik.
"Tentunya kaitan kasus tersebut, nanti disampaikan perkembangannya," ujar Ramadhan.
Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan. Foto: Dok Polri
Adapun sejauh ini penyidik telah memeriksa 14 saksi dalam kasus ini. Selanjutnya, polisi hendak meminta keterangan 8 saksi dan satu ahli pidana korupsi.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus pembobolan kas Bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif, polisi sudah menetapkan sebanyak 16 orang sebagai tersangka termasuk Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.
Adrian dan 14 orang lainnya telah menjalani hukuman. Sementara Maria melarikan diri ke luar negeri selama 17 tahun.
Sejauh ini, penyidik telah menyita aset-aset milik tersangka Maria Pauline senilai Rp 132 miliar. Pencarian dan penyitaan aset dilakukan selama Maria Pauline kabur ke luar negeri.
Buronan pelaku pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa saat menjalani rapid test di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (9/7). Foto: Kemenkumham RI
Penyidik berusaha menangani dan menuntaskan kasus ini sesegera mungkin mengingat kasus ini dinyatakan kedaluwarsa pada Oktober 2021.
Atas perbuatannya, Maria Lumowa dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana seumur hidup dan Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 25 Tahun 2003 Tentang TPPU.
ADVERTISEMENT
***