Ma'ruf Amin Bicara Pentingnya Gerakan Wakaf: Bantu Menggerakkan Ekonomi

22 Januari 2021 14:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Presiden Maruf Amin. Foto: Biro Setpres
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Presiden Maruf Amin. Foto: Biro Setpres
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyinggung pentingnya gerakan wakaf tidak hanya sebagai bentuk ibadah, melainkan untuk menggerakkan ekonomi masyarakat. Ma'ruf menjelaskan, praktik wakaf dalam kehidupan umat Islam di Indonesia sudah dilakukan sejak turun temurun.
ADVERTISEMENT
Dalam perkembangan sejarah, umat Islam di era kesultanan sebelum kemerdekaan, telah mempraktikkan wakaf untuk keperluan pembangunan masjid dan madrasah hingga fasilitas sosial lain. Sementara pada masa kemerdekaan, masyarakat Aceh mengumpulkan uang untuk membantu Presiden Soekarno membeli pesawat.
"Itulah awal dari sebuah gerakan wakaf masyarakat Aceh yang berhasil mengumpulkan uang 130.00 straits dolar untuk membeli pesawat pertama, Seulawah RI-01. Pesawat tersebut digunakan oleh Pemerintah RI dalam masa perjuangan mempertahankan kemerdekaan," kata Ma'ruf, Jumat (22/1).
"Berbagai misi penerbangan berbahaya dilalui oleh Seulawah untuk membantu menjaga baik hubungan diplomatik maupun hubungan dagang Indonesia dengan negara tetangga. Seulawah juga kemudian menjadi cikal bakal BUMN Garuda Indonesia," lanjutnya.
Warga menghitung uang saat menghadiri pertemuan mingguan di joglo kampung batik Giriloyo, Imogiri, Bantul, DI Yogyakarta. Foto: Hendra Nurdiyansyah/ANTARA FOTO
Sementara di masa sekarang, wakaf juga digunakan untuk membantu mengembangkan ekonomi masyarakat. Dari hasil tersebut, wakaf juga sekaligus untuk membantu kegiatan sosial dan kegiatan kebajikan lainnya.
ADVERTISEMENT
"Wakaf diharapkan memiliki manfaat dalam menggerakkan ekonomi, sekaligus memberikan hasil yang dapat digunakan untuk membantu kegiatan sosial dan kegiatan kebajikan lainnya (mauquf alaih). Kesadaran ini mendorong kemunculan pengembangan wakaf yang bersifat produktif, yaitu pemanfaatan wakaf yang memiliki dimensi usaha atau investasi, di mana hasil usaha atau investasinya disalurkan untuk membantu amal kebajikan," jelasnya.
Ma'ruf menjelaskan, di masa lalu wakaf masih berorientasi sosial untuk kegiatan sosial keagamaan. Tak hanya berbentuk tanah, bangunan, mesin atau peralatan, masyarakat juga menyerahkan wakafnya dalam bentuk uang. Praktik ini kemudian diatur dalam UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.
Warga menghadiri pertemuan mingguan di joglo kampung batik Giriloyo, Imogiri, Bantul, DI Yogyakarta. Foto: Hendra Nurdiyansyah/ANTARA FOTO
Badan Wakaf Indonesia (BWI) pada 2018 mengungkapkan potensi wakaf uang di Indonesia mencapai Rp 180 triliun per tahun. Selain karena populasi Islam terbesar di dunia, Indonesia juga merupakan negara dengan tingkat kedermawanan masyarakat yang cukup tinggi.
ADVERTISEMENT
"Namun, potensi tersebut belum dapat dioptimalkan sehingga manfaatnya belum signifikan dirasakan masyarakat. Besarnya potensi wakaf uang belum dapat dioptimalkan sepenuhnya. Padahal, saat ini mobilisasi dan pemanfaatan wakaf uang sangat diperlukan," jelasnya lagi.
"Wakaf uang memiliki kelebihan dibandingkan wakaf dalam bentuk lain karena wakaf uang berhubungan langsung dengan kegiatan bisnis dan investasi. Apabila wakaf dalam bentuk aset lain masih memiliki kemungkinan hanya dimanfaatkan untuk kegiatan sosial, kebajikan, dan peribadatan, wakaf uang pemanfaatannya harus melalui kegiatan pengembangan ekonomi produktif," pungkasnya.